Connect with us

Hukum

Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo, Tetap Divonis Hukuman Mati

Avatar

Diterbitkan

pada

Ferdy Sambo tetap diputus hukuman mati oleh pengadilan tinggi. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Ferdy Sambo yang diputus hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, tetap diputuskan hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Majelis hakim banding juga sepakat dengan hakim PN Jaksel soal motif tak wajib dibuktikan. Ferdy Sambo masih bisa mengajukan kasasi jika dia tidak bisa menerima keputusan tersebut.

Sidang putusan banding Ferdy Sambo itu digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakpus, Rabu (12/4/2023). Sambo tidak hadir dalam sidang ini.

“Berkaitan motif yang dilakukan pemohon banding Ferdy Sambo, bahwa judex facti berpendapat motif tidak wajib dibuktikan,” ujar hakim.

Hakim banding kemudian membacakan pertimbangan majelis hakim PN Jaksel soal kewajiban pembuktian motif dalam unsur pasal 340 KUHP. Majelis banding mengatakan motif merupakan dorongan batin ataupun niat pelaku pidana.

Advertisement

“Dalam proses peradilan, motif memang menjadi bagian untuk menentukan berat ringan hukuman yang dijatuhkan. Akan tetapi sifatnya kasuistik,” ujarnya.

Hakim banding pun menyatakan pertimbangan hakim PN Jaksel soal motif tidak wajib dibuktikan telah tepat. Hakim juga mengatakan motif dalam pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat tidak jelas karena saksi-saksi tidak terbuka.

“Dengan demikian, apa yang dipertimbangkan judex facti tingkat pertama mengenai motif adalah sudah benar, yakni bukannya tidak ada motif akan tetapi terdapat perbedaan penafsiran motif terdakwa Ferdy Sambo antara penasihat hukum dengan majelis hakim,” ujarnya.

“Bahwa motif ini semakin tidak jelas karena saksi saksi penting, saksi Kuat Ma’ruf, saksi Susi, yang ada di tempat kejadian di rumah di magelang sejak awal tidak terbuka ketika ditanya oleh saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Richard Eliezer Pudihanglumiu tentang apa yang terjadi dan dijawab tidak tahu padahal yang bertanya adalah pihak yang nyata bertanggung jawab terhadap Putri Candrawathi,” sambung hakim.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement