Hukum
Baku Tembak dengan Jaringan Teroris JI di Lampung, Seorang Anggota Densus Terluka, 2 Tersangka Tewas
FAKTUAL-INDONESIA: Seorang anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terluka serius dan 2 (dua) tersangka teroris tewas dalam baku tembak dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) kelompok Zulkarnaen dan Upik Lawangan di Lampung.
Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar mengemukakan, Anggota yang terluka itu Bripda JO sedangkan 2 orang tersangka teroris yang tewas NG alias BA alias SA dan ZK.
Aswin menambahkan Bripda JO mengalami luka serius dan saat ini sedang menjalani penanganan medis intensif.
“Kami bersimpati dan kami mendoakan mudah-mudahan anggota ini bisa cepat tertangani selamat dan kembali bergabung dengan kami dalam melaksanakan tugas,” kata Aswin Siregar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Bripda JO tertembak dalam operasi penindakan anggota teroris jaringan JI kelompok Zulkarnaen dan Upik Lawangan yang dipimpin oleh tersangka NG alias BA. Dalam operasi itu, tersangka teroris melakukan perlawanan menggunakan senjata api laras panjang M-16.
Karena ada perlawanan tersebut, anggota Densus 88 Antiteror Polri melakukan tindakan tegas dan terukur hingga menyebabkan dua orang tersangka teroris meninggal dunia, yakni NG alias BA alias SA dan tersangka ZK.
“Karena mereka melawan, melakukan perlawanan dengan senjata api, anggota kami juga kritis; sehingga harus dievakuasi,” kata Aswin.
Seperti dikutip lebih lanjut, antaranews.com melaporkan, operasi penindakan teroris tersebut berlangsung selama dua hari pada Selasa (11/4) dan Rabu (12/4) di Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Pringsewu, Bandar Lampung. Dalam operasi tersebut, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap enam tersangka, yang dua di antaranya meninggal dunia.
Selain dua tersangka yang tewas, empat tersangka lain ialah PS alias JA, H alias NB, AM, dan KI alias AS.
Tersangka NG alias BA alias SA merupakan pimpinan kelompok yang berhasil diringkus oleh Densus 88 Antiteror Polri. Ia berperan menyembunyikan buronan Zulkarnaen dan Upik Lawangan.
Aksi Teror Bom
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri membongkar jaringan terorisme kelompok JI Zulkarnaen dan Upik Lawangan di Lampung, dengan menangkap enam orang anggotanya, dua di antaranya meninggal dunia.
Kepala Biro Penerangan (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kamis menyebut, para pelaku tindak pidana teroris ini merupakan target yang sudah lama diburu. Keenam tersangka, PS alias JA, H alias NB, AM dan KI alias AS. Sedangkan dua tersangka yang meninggal dunia, NG alias BA alias SA dan ZK.
“Jumlahnya ada enam, dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan dua tersangka tindak pidana terorisme meninggal dunia dan empat orang tersangka ditangkap,” kata Ramadhan.
Lebih lanjut, juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar menjelaskan, Tim Densus 88 Antiteror Polri melakukan operasi selama dua hari dalam membongkar jaringan JI kelompok Zulkarnain dan Upik Lawangan.
“Kami telah mengungkap persembunyian dan menangkap para pelaku tindak pidana terorisme tersebut mulai hari Selasa (11/4) dan Rabu (12/4), operasi berhasil cukup sukses walaupun di dalamnya terjadi baku tembak antara Densus 88 dan pelaku tindak pidana terorisme,” kata Aswin.
Penangkapan awal terhadap tersangka PS alias JA pada Selasa (11/4) di Mesuji, kemudian tersangka NG alias BA yang merupakan pentolan dari kelompok JI jaringan Zulkarnain dan Upik Lawangan yang ditangkap tahun 2020, setelah buron selama 18 tahun.
“Kelompok ini yang melakukan tindakan penyelamatan dan persembunyian bagi buronan Zulkarnaen dan Upik Lawangan, dan masih lagi perannya,” kata Aswin.
Kemudian operasi hari kedua di wilayah Kabupaten Pringsewu, Rabu (12/4) yang berlangsung hingga malam tadi, menangkap empat tersangka lainnya yakni H alias NB, AM dan KI alias AS, dan ZK.
“Sekarang keempat tersangka ini dalam pemeriksaan intensi oleh Tim Densus 88,” kata Aswin.
Salah satu tersangka, NG alias BA sudah menjadi buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2015.
“Keterlibatan mereka seperti yang sudah dijelaskan tadi tergabung dengan JI yang terafiliasi dengan kelompok Zulkarnaen dan Upik Lawangan,” kata Aswin.
Sebagai informasi, Zulkarnaen buronan Densus selama 18 tahun merupakan bagian dari kelompok JI berbasis di Indonesia yang terafiliasi dengan Al Qaeda.
Ia juga terlibat dalam banyak aksi teror bom, seperti bom Bali yang menewaskan 202 orang, pemboman di gereja pada Natal dan tahun baru, telah menyasar hampir 20 gereja selama tahun 2000 sampai dengan 2001. Zulkarnaen juga otak di balik pemboman rumah duta besar Filipina di Jakarta tahun 2000, pemboman hotel Marriot Jakarta tahun 2003, dan pemboman kedutaan besar Australia pada tahun 2004.
Sedangkan Upik Lawangan juga tokoh JI ditangkap oleh Densus 88 Antiteror di Lampung pada 23 November 2020.
Ia dijuluki sebagai “profesor” karena ahli membuat bom dan senjata api rakitan baik yang otomatis ataupun manual.***