Connect with us

Hukum

DPR Minta Izin Tambang yang Libatkan Suami Artis Sandra Dewi Dicabut

Avatar

Diterbitkan

pada

DPR minta cabut izin tambang yang dikerjakan suami artis Sandra Dewi. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022,  Harvey Moeis yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi ditahan di rutan Kejagung.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyelidikan. Terkait hal ini, anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Mufti Aimah Nurul Anam  menyinggung jajaran Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia tidak memiliki rasa tanggung jawab publik. Padahal kerugian dari kasus tersebut cukup besar yaitu mencapai Rp 271 triliun.

“Jajaran di bawah Pak Menteri (Bahlil) tidak ada kegalauan hati untuk ikut turut menyelesaikan persoalan ini. Karena mau tidak mau ini juga terkait dengan Kementerian Investasi,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Menteri Investasi di Komisi VI DPR RI, Senin (1/4/2024).

Oleh karena itu Mufti meminta Bahlil mencabut izin usaha tambang yang terkait dengan para tersangka. Ia juga menyinggung nama Robert Bonosusatya, yang dituduhnya sebagai mafia di balik kasus ini.

“Maka kami minta pada kesempatan ini, semua usaha yang terafiliasi ke Harvey Moeis, yang kami lihat beliau pengusaha tambang batu bara, nikel dan sebagainya, juga Helena Lim, juga RBT (Robert), kita tahu mungkin Pak Menteri kenal, beliau mafia tambang besar di negara kita, kami minta semua tambang yang terkait dengan mereka untuk dicabut atau dihentikan sampai urusan ini bener-bener tuntas,” pinta Mufti.

Advertisement

Sementara itu, Bahlil mengaku belum mengetahui pasti duduk perkara kasus ini dan masih melakukan pengkajian. Menurutnya, ia dan deputinya terus mempelajari kasus ini.

“Saya kan belum tahu duduk perkara yang sesungguhnya, kita lagi mengkaji sampai sekarang. Saya juga lagi bingung, dia ini mengerjakan di atas IUP-nya atau di atas IUP yang lain. Dan sekrang tim kami di deputi saya lagi mempelajarinya,” jelasnya.

Terkait dengan penerbitan IUP, ia menyatakan Kementerian Investasi hanya berperaan di penerbitan lewat OSS. Masalah teknis seperti luasan lahan hingga titik koordinat tambang ada di Kementerian Teknis, dalam hal ini Kementerian ESDM.

“Kami itu hanya meneken IUP di ujungnya lewat OSS. Tapi kebijakan berapa luas lahannya, titik koordinatnya di mana, bagaimana proses mendapatkan, itu tetap di Menteri Teknis, bukan di Menteri Investasi,” bebernya.

Setelah dokumen dari Kementerian Teknis dikirim ke Kementerian Investasi, barulah IUP diterbitkan. Ia menyebut urusan teknis seperti proses lelang dan sebagainya bukan menjadi domain Kementerian Investasi.

Advertisement

Sementara itu, soal kerugian yang mencapai Rp 271 triliun, Bahlil mengaku tidak tahu dasa hitungannya dari mana. Angka tersebut, kata dia, berasal dari aparat penegak hukum.

“Itu kan hukum ya, dan kita kan tidak tahu dasar hitungannya dari mana, itu mungkin aparat penegak hukum yang tahu dasar hitungannya,” tutupnya.***

 

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement