Hukum
Selebgram Aghnia Punjabi Laporkan Pengasuh Anaknya ke Polisi, Minta Dihukum Berat

Selebgram Aghnia Punjabi laporkan perawat anaknya ke polisi. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA : Selebgram Emy Aghnia Punjabi melaporkan IP (27) ke polisi karena menganiaya anaknya, CA(3) secara sadis di rumahnya Perumahan Permata Jingga, Kota Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (30/3/2024).
Aghnia mengaku tidak menyangka pengasuh anaknya yang sudah bekerja selama 1 tahun tega melakukan semua itu. Dia pun meminta IP bisa dihukum berat.
Selain dianiaya selama 1 jam dan terekam CCTV, terungkap diduga korban CA (3) juga hanya diberi makan satu kali dalam sehari oleh tersangka.
“Melihat CCTV itu anak saya disiksa 1 jam lebih tanpa ada ampun disiksa itu dalam artian anak saya lari ke sana ke sini dikejar sampai mampus,” ungkap Aghnia Punjabi, kepada wartawan, di Mapolresta Malang, Sabtu (30/3/2024).
Menurut Aghnia selama ditinggal ke Jakarta, anaknya juga hanya diberi tersangka makan satu kali dalam sehari. Bahkan, korban pun tidak boleh ke luar dikunci dalam kamar.
“Waktu itu tidak ada yang menolong karena pada saat itu kamarnya dikunci. Pada saat sahur semua mbak-mbak saya di bawah basement, jadi tidak ada yang mendengar. Untuk menutupi itu semua, pelaku membiarkan anak saya di dalam kamar dikunci, tidak diberi makan mungkin hanya satu kali sehari. Saya tidak bisa ngomong apa-apa,” kata Aghnia sambil menangis sesegukan.
Selama ini, kata Aghnia, dirinya tak pernah punya masalah dengan IP.
“Saya tidak bisa memaafkan, suster itu menghajar anak saya habis-habisan sampai memar sampai orang yang lihat CCTV-nya kalau anak ini enggak dikasih keajaiban sama Allah mungkin sudah enggak ada karena benar-benar apa diajarinnya itu kayak, kayak bukan anak kecil. Saya sebagai seorang ibu merasa terpukul mungkin beberapa orang banyak yang menyalahkan saya kenapa harus pakai suster dan lain-lain. Yang tahu kehidupan saya, saya sendiri jadi kebutuhan orang masing-masing berbeda-beda. Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” bebernya.
Kesal pada CA
Sementara itu, Satreskrim Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Sabtu (30/3/2024) telah menetapkan Indah (27) asal Bojonegoro, pengasuh anak selebgram Emy Aghnia Punjabi sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, motif penganiayaan terhadap balita berusia 3 tahun berinisial CA tersebut karena tersangka merasa jengkel korban tidak mau diberi obat oles bekas luka cakaran di wajah korban.
“Pengakuan dari pelaku motifnya adalah tersangka ini merasa jengkel dengan korban akibat ketika itu korban ingin diobati karena bekas cakaran di tubuh korban tetapi korban menolak tidak mau,” kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Sabtu (30/3/2024).
Selain itu, tersangka juga mengaku ada beberapa faktor pendorong yang menyebabkan tersangka tega menganiaya korban. Salah satunya, karena saat itu tersangka mengaku keluarganya sedang sakit.
“Pengakuan dari tersangka ada beberapa faktor pendorong personal, pengakuan tersangka pada saat itu ada salah satu anggota keluarga dari tersangka yang sedang sakit tetapi itu tidak bisa dijadikan alasan pembenar apa pun untuk melakukan kekerasan terhadap anak,” tegasnya.
Di satu sisi, kata Danang, penyebabnya karena tersangka juga baru saja bercerai dengan suaminya. “Jadi memang statusnya memang cerai hidup dan masih memiliki seorang anak di kampung halamannya berusia 2,5 tahun,” jelasnya.
Menurut Danang, berdasarkan motif dan pengakuan tersangka, pihaknya akan membawa tersangka ke biopsikologi Polda Jatim untuk pemeriksaan kejiwaan. Polisi pun juga akan memeriksa psikologi korban.
“Tentunya kita akan melakukan pemeriksaan kejiwaan bekerja sama dengan dari Polda Jatim dari biopsikologi untuk nanti mendatangkan saksi ahli dan juga dengan Bu Nining psikolog yang sering kita minta keahliannya untuk bisa mem-profilling tersangka maupun korban,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***