Hukum
Divonis 3 Tahun Penjara, Ibunda Ronald Tannur Terbukti Suap Hakim

Ibunda RonaldnTannur ikut masuk penjara dan divonis 3 tahun penjara. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Niat hati ingin membebaskan anaknya, Ronald Tannur yang terlibat kasus kematian kekasihnya Dini Sera, namun akhirnya Meirizka Widjaja (MW) harus ikutan mendekam di penjara karena terbukti melakukan suap ke hakim.
MW mengakui semua dilakukan atas nasehat advokatnya mengingat dia hanyalah ibu rumah tangga biasa yang awam hukum.
Pada Rabu (18/6/2025), Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan MW, karena terbukti memberikan sesuatu alias suap kepada hakim.
Suap kepada hakim diberikan untuk memengaruhi putusan perkara anaknya yang ketika itu merupakan terdakwa kasus pembunuhan.
Baca Juga : Pengacara Ronald Tannur Dihukum 11 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim
“Menyatakan terdakwa Meirizka Widjaja (MW) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa memberi sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti.
Oleh karena itu, MW dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan MW tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi sehingga mencederai nama baik lembaga peradilan.
Sementara itu, keadaan meringankan yang dipertimbangkan majelis adalah MW merupakan korban praktik korupsi advokat yang memberikan nasihat melanggar hukum terhadap kliennya yang awam hukum.
“Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa adalah seorang ibu rumah tangga yang masih mempunyai tanggungan keluarga,” imbuh Hakim Rosihan membacakan pertimbangan meringankan.
Sebelumnya, MW dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan terkait dengan kasus pemberian suap untuk pengondisian perkara anaknya pada tahun 2024.
Baca Juga : Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung meyakini bahwa MW telah terbukti memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur.
Dalam perkara ini, MW selaku ibu dari Ronald Tannur didakwa memberikan suap kepada tiga hakim di PN Surabaya sebesar Rp4,67 miliar untuk memberikan vonis bebas terhadap anaknya.
Uang tunai keseluruhan yang diberikan meliputi Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900,00 per dolar Singapura).
Uang suap itu diduga diberikan melalui pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat yang juga menjadi terdakwa dalam perkara korupsi ini.***