Hukum
Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Rangkul Ojol Pendukungnya

Nadiem Makariem mendapat dukungan dari pengemudi ojol. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, mendapat dukungan dari sejumlah pengemudi ojek online (ojol) usai menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Seusai persidangan, Nadiem terlihat menghampiri para pengemudi ojol yang hadir memberikan dukungan moral. Ia memeluk dan merangkul mereka sebelum meninggalkan lokasi sidang.
“Terima kasih ya. Saya ke rumah sakit dulu. Saya yakin Tuhan tidak akan diam, tidak bisa ini kayak gini terus,” ujar Nadiem kepada para pendukungnya.
Kehadiran para pengemudi ojol tersebut disebut membuat Nadiem merasa tidak sendiri menghadapi proses hukum yang tengah berjalan. Ia bahkan menyebut mereka sebagai “pasukan” yang tetap memberikan dukungan di tengah situasi sulit.
Salah satu pengemudi ojol yang hadir mengaku tetap mendukung Nadiem apa pun yang terjadi. Menurutnya, Nadiem dianggap berjasa terhadap kehidupan ekonomi para mitra pengemudi sejak mendirikan perusahaan transportasi daring yang kini berkembang besar di Indonesia.
“Pak Nadiem pahlawan ekonomi saya. Tetap di hati,” ujar salah seorang pengemudi ojol yang hadir di lokasi.
Setelah menemui para pendukungnya, Nadiem langsung meninggalkan pengadilan menuju rumah sakit untuk menjalani tindakan operasi terkait penyakit yang dideritanya.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Selain pidana badan, ia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Jaksa menilai pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi itu dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp2,18 triliun.
Rincian kerugian negara disebut meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek, ditambah sekitar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut diduga melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Jaksa juga menduga Nadiem menerima dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dugaan tersebut dikaitkan dengan kenaikan nilai kekayaan Nadiem yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, terutama pada instrumen surat berharga yang mencapai Rp5,59 triliun.
Atas perkara itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***














