Connect with us

Hukum

Dituntut 12 Tahun Penjara, Vadel Badjideh Siap Banding Jika Vonis Hakim Sama

Diterbitkan

pada

Dituntut 12 Tahun Penjara, Vadel Badjideh Siap Banding Jika Vonis Hakim Sama

Vadel Badjideh dituntut 12 tahun penjara atas dugaan pelecehaan seksual terhadap Lolly. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Vadel Badjideh masih menunggu keputusan hakim usai jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara karena dugaan tindak asusila terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly.

Kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik siap mengajukan banding jika majelis hakim juga menjatuhkan vonis 12 tahun penjara.

“Yang pasti kita akan banding kalau putusannya begitu, karena menurut saya putusan itu enggak masuk akal,” tegas pengacara Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik dikutip dari channel YouTube, Selasa (9/9/2025).

Baca Juga : Sidang Perdana, Vadel Badjideh Minta Maaf pada Publik

Oya Abdul Malik menilai JPU seharusnya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, bukan hanya tekanan publik yang berkembang di luar ruang sidang.

“Apa jadinya negara ini kalau kebenaran dan keadilan kalah sama tekanan publik? Itu artinya keadilan sosial enggak pernah ada dong,” ujarnya.

Advertisement

Ia menyebut tuntutan JPU harus bisa dipertanggungjawabkan, bukan hanya di dunia, tetapi juga di akhirat.

“Silakan saja JPU menuntut berapa pun. Namun, nanti jaksanya harus tanggung jawab di akhirat karena ini menyangkut nasib orang,” katanya.

Baca Juga : Vadel Badjideh Segera Dikirim ke Kejaksaan untuk Disidang

Meski menghadapi ancaman vonis berat, Oya dan tim kuasa hukum masih menaruh harapan pada objektivitas majelis hakim. Ia yakin kebenaran akan menemukan jalannya.

“Kita masih percaya ada kekuatan Tuhan dan keajaiban. Karena buat saya, kebenaran itu akan menemukan jalannya pasti, mau bagimana pun caranya,” tutupnya.***

 

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement