Connect with us

Hukum

Dirut Terra Drone Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kebakaran Menewaskan 22 Orang

Diterbitkan

pada

Dirut Terra Drone Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kebakaran Menewaskan 22 Orang

Gedung Terra Drone kebakaran menewaskan 22 orang karyawannya. (Foto : istimewa)⁰

FAKTUAL-INDONESIA :  Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka atas musibah kebakaran gedung kantor Tera Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa, 9 Desember siang.

Kebakaran itu menyebabkan 22 karyawannya tewas. Untuk itulah MW akan dimintai pertanggungjawaban.

Baca Juga : Mendagri Tinjau Lokasi Kebakaran Terra Drone, Tekankan Evaluasi Kelayakan Bangunan Berisiko Tinggi

“Kami tetapkan MW (Dirut Terra Drone) sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Menurut dia, penetapan MW sebagai tersangka dilakukan setelah petugas memeriksa yang bersangkutan dan juga para saksi berjumlah 10 orang termasuk MW.

Roby mengatakan bahwa MW dikenakan dikenakan Pasal 187, 188 dan 359 KUHP terkait dengan sengaja atau kealpaannya hingga menyebabkan kebakaran dan bencana lainnya hingga terjadi kematian.

Advertisement

Baca Juga : Polisi Mulai Dalami Penyebab dan Kelalaian Izin Gedung Terra Drone  yang Kebakaran

“Kita kenakan Pasal 187,188, 359 KUHP,” ujarnya.

Ia menambahkan untuk ancaman hukuman bagi tersangka yaitu 5 hingga 12 tahun kurungan penjara.

Sebanyak 22 orang tewas dalam kebakaran yang melanda rumah toko (ruko) Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Selasa (9/12).

Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Brigjen Pol Prima Heru menyebutkan sebanyak 22 korban yang dilaporkan telah berhasil dilakukan rekonsiliasi dan seluruh korban berhasil diidentifikasi.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca