Hukum
Tarif Karantina Ditetapkan Rp6,75 Juta hingga Rp21 Juta

RSDC Wisma Atlet (Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA:Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Hery Trianto, menyatakan, tarif karantina ditetapkan mulai Rp6,75 juta hingga Rp21 juta, sesuai dengan fasilitas hotel.
“Tarif sudah disiapkan untuk karantina, komponennya bintang dua, terdapat ruangan, makan tiga kali sehari, laundry, transport, PCR dua kali, itu yang membentuk harga segitu,” ucapnya, Selasa (21/12/2021).
Hal ini, tuturnya, opsional memilih sesuai kemampuan.
Ia juga mengatakan, dalam beberapa hari terakhir memang sekitar 3.000 orang datang ke Indonesia sebagian besar pekerja migran.
“Merasa keinginan ke luar negeri besar, harus membayar konsekuensinya, bukan memaksa tapi melakukan mitigasi resiko,” ujsrnya.
Adapun, kapasitas ruang karantina sudah disiapkan antisipasinya dan ditambah jika diperlukan.
“Ada opsi tambah pintu kedatangan dibuka di Surabaya untuk memecah konsentrasi penumpang,” tuturnya.
Pemerintah, kini tengah mempertimbangkan penambahan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke wilayah Indonesia menjadi 14 hari.
Hal ini mengingat kasus varian Covid-19 Omicron yang terus meluas dan menekan penularan.
“Makin banyak negara yang telah mendeteksi varian ini, sudah ada 90 negara di dunia. Merespon ini, kita masih melarang kedatangan WNA dari 11 negara dengan mempertimbangkan prosedur karantina 14 hari jika semakin meluas,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, saat memberikan keterangan pers terkait Evaluasi PPKM bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto serta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Senin (20/12/2021).
Britania Raya, Denmark dan Norwegia akan ditambahkan ke dalam daftar asal negara pelaku perjalanan.
Pasalnya, ketiga negara tersebut mengalami penyebaran kasus Omicron yang cepat.
Menurut Menko Luhut, karakteristik varian Omicron masih terus diteliti.
Meski demikian, ia meminta masyarakat agar tidak panik.
“Dengan tingkat kematian yang rendah, kita harus tetap waspada dan mendengarkan arahan resmi dari pemerintah,” tuturnya.
“Jangan sampai menimbulkan kepanikan, kesiapan kita sudah jauh lebih bagus di tahun ini,” sebutnya.
Selain itu, pemerintah juga terus melakukan pengetatan pintu masuk baik dari udara maupun laut.
Untuk itu, pemerintah berharap masyarakat Indonesia bersatu padu untuk membatasi perjalanan agar angka positif tertinggi pada bulan Juli lalu tidak terulang lagi.
Pemerintah juga akan menyediakan tempat-tempat karantina yang lebih kondusif.
Menko Luhut menegaskan ,akan ada penegasan terkait ketidakdisiplinan karantina.
“Kita harus tunjukkan kita mampu kerja keras sebagai tim. Jangan sampai merugikan orang lain khususnya mengenai prosedur karantina,” imbuh Menko Luhut.
Kasus Covid-19 secara keseluruhan hingga saat ini masih rendah, bahkan pasca varian Omicron ditemukan.
Angka positif terus menunjukan tingkat yang moderat, tetapi angka tersebut dapat melonjak hanya dalam waktu satu minggu, seperti pengalaman yang lalu.
“Sekali lagi, kita tidak boleh lengah,” tegas Menko Luhut.
Meski kondisi masih terkendali, koordinator PPKM Jawa-Bali ini mengungkapkan, pemerintah akan tetap menggunakan Level PPKM untuk mengendalikan pertambahan kasus.
“Kami menggunakan threshold 10 kasus per Juta Penduduk per hari atau setara 2700 Kasus per hari, tetapi kami akan mulai pengetatan ketika kasusnya melebihi 500 dan 1000 kasus per hari. Pengetatan lebih jauh akan dilakukan ketika tingkat perawatan RS dan tingkat kematian di nasional maupun provinsi kembali mendekati threshold level 2,” tegasnya.
Selain itu, monitor tempat wisata akan terus dilakukan, khususnya menjelang libur Natal dan Tahun Baru.***











