Hukum
Putusan Kasasi MA Menghukum Edhy Prabowo Lima Tahun Disayangkan ICW

Edhy Prsbowo (Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo selama 5 tahun penjara, dari sebelumnya 9 tahun, disayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Majelis hakim kasasi juga menghukum pencabutan hak politik Edhy selama 2 tahun. Itu akan terhitung sejak Edhy selesai menjalani masa pidana pokok.
Perkara ini diadili oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan diketok pada Senin (7/3/2022).
Majelis hakim kasasi menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan bahwa Edhy telah bekerja baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. Edhy, menurut majelis hakim kasasi, memberi harapan besar kepada masyarakat khususnya nelayan.
“Dalam hal ini terdakwa mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat,” ucap Andi.
Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 tersebut, ujarnya, eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster dari nelayan kecil penangkap BBL. “Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil,” ucapnya.
Namun ICW menilai putusan kasasi MA absurd atau tidak masuk akal.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan ganjil alasan kinerja baik Edhy selama menjadi menteri yang dijadikan MA pertimbangan dalam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara,
“ICW melihat hal meringankan yang dijadikan alasan Mahkamah Agung untuk mengurangi hukuman Edhy Prabowo benar-benar absurd. Sebab, jika ia sudah baik bekerja dan telah memberi harapan kepada masyarakat tentu Edhy tidak diproses hukum oleh KPK,” ujar Kurnia melalui keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).
Edhy, ujarnya, merupakan pelaku tindak pidana korupsi yang memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan secara melawan hukum. Atas dasar itu, ucapnya, Edhy divonis penjara dan dijatuhi hukuman tambahan seperti uang pengganti dan pencabutan hak politik.
“Lagi pun, majelis hakim seolah mengabaikan ketentuan Pasal 52 KUHP yang menegaskan pemberatan pidana bagi seorang pejabat tatkala melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya,” tuturnya.
Regulasi itu, ujarnya, secara spesifik menyebutkan penambahan hukuman sepertiga, bukan justru dikurangi.
Maka dipertanyakan alasan hakim yang menyebut Edhy telah memberi harapan kepada masyarakat khususnya nelayan.
“Edhy melakukan praktik korupsi di tengah kesengsaraan masyarakat akibat pandemi Covid-19? Hukuman 5 tahun ini menjadi sangat janggal, sebab, hanya 6 bulan lebih berat jika dibandingkan dengan staf pribadinya yakni Amiril Mukminin. Terlebih, dengan kejahatan korupsi yang ia lakukan, Edhy juga melanggar sumpah jabatannya sendiri,” tutur Kurnia.
Ia mengkhawatirkan pemotongan hukuman oleh MA menjadi multivitamin sekaligus penyemangat bagi pejabat yang ingin melakukan praktik korupsi.
“Sebab, mereka melihat secara langsung bagaimana putusan lembaga kekuasaan kehakiman jarang memberikan efek jera,” ujarnya.***














