Hukum
Masuk Tahap Pemeriksaan, Terbit Diinterogasi Polisi 10 jam terkait Kasus Kerangkeng Manusia

Tersangka Terbit Rencana Perangin Angin (Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin memasuki tahap pemeriksaan terhadap aktor utamanya. Polda Sumatera Utara (Sumut) memeriksa tersangka Terbit.
Bertempat di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/4/2022), Terbit diperiksa selama 10 jam. Selama kurun waktu itu, penyidik mencecar tersangka dengan 52 pertanyaan.
“Mulai diperiksa (Jumat, 1/4/2022), pukul 11.00 WIB sampai 20.30 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Sabtu (2/4/2022).
Hadi mengatakan, materi yang diperiksa terkait awal mulanya berdiri kerangkeng hingga kegiatan operasional perusahaan milik Terbit.
“Materi secara keseluruhan dari kerangkeng itu berdiri, tujuannya, sampai bagaimana operasional PT DRP,” ucap Hadi.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Para tersangka terancam 15 tahun penjara.
“Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dipersangkakan Pasal 7 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun plus 1/3 ancaman pokok,” kata Kombes Hadi.
Dua orang inisial SP dan TS, ujarnya, dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hingga kini, kedelapan tersangka belum dilakukan penahanan karena kooperatif serta penyidik masih mengembangkan peristiwa tersebut.
“Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kedelapan orang ini belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan terhadap peristiwa ini,” ujar Hadi.
Setelah itu, untuk proses pendalaman penyidikan. Polisi pun memeriksa istri dan adik perempuan dari Terbit Rencana. Tak hanya itu, juru masak, sekuriti, hingga pengawas PKS milik Terbit pun diperiksa polisi.
Kasus ini berawal dari temuan KPk mengenai adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Terbit saat melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi. Kasus ini kemudian didalami oleh kepolisian, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).***














