Hukum
Makam Dua Korban Kerangkeng di Langkat Disaksikan Komnas HAM

Pembongkaran dua makam korban masuk kerangkeng di Langkat (Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Pembongkaran dua makam korban meninggal karena masuk kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin disaksikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ekshumasi atau pembongkaran dua kuburan itu bertujuan untuk pengusutan lebih lanjut dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
Dua kuburan yang digali itu berlokasi di tempat pemakaman umum (TPU) Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang dan di Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
“Kami datang melihat prosesnya seperti apa dan memastikan bahwa prosesnya berjalan dengan baik dan juga akuntabel,” kata anggota Divisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Yasdat di TPU Pondok VII, Langkat, Sabtu (12/2/2022).
Ia menyebut bahwa pembongkaran makam ini merupakan salah satu rekomendasi dari Komnas HAM sebagai rangkaian untuk mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng tersebut. “Tentunya untuk penegakan hukum sekaligus pengecekan terkait keberadaan korban meninggal ini,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi kepada pihak Polda Sumut atas koordinasi yang baik serta bergerak cepat dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan dari Polda Sumut atas kordinasi baik ini,” ujarnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, dua kuburan yang digali itu berlokasi di TPU Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang dan Tempat Kuburan Keluarga Dusun VII Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
Hadi menyebutkan, penggalian kuburan itu melibatkan Dit Reskrimum Polda Sumut serta Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Sumut. “Digalinya kuburan itu untuk mendalami kasus adanya penghuni meninggal dunia di kerangkeng milik Terbit diduga menjadi korban penganiayaan,” ucapnya.
Pengakuan pihak keluarga, korban masuk ke dalam kerangkeng pada 12 Juli 2021 lalu, masih dengan kondisi sehat. Namun baru tiga hari di dalam, korban dinyatakan pihak kerangkeng sudah meninggal.
“Iya jenazahnya di antar ke rumah setelah dinyatakan meninggal. Saya gak lihat pasti kondisinya. Tapi ketika diantar, saya lihat wajahnya sudah bengkak. Kita juga mengebumikan dia (Sa 36 th) usai acara adat dan kuburan tepat di belakang rumah,” kata Bibik korban, Sabtu (12/2/2022).
Namun dia tak tahu pasti penyebab korban dimasukkan ke dalam kerangkeng. “Kedua orangtua korban sudah meninggal dunia. Sehingga korban semasa hidup tinggal bersama keluarga termaksud adik-adiknya.
‘Gak tahu pasti aku dia (Sa, red) dimaksukkan ke dalam kenapa. Karena keluarga tidak ada memberitahukan kepada saya atau pihak keluarga lain. Adiknya yang memasukkan ke sana,” ujarnya.
Hingga sekarang, belum ada keterangan resmi hasil pembongkaran makam korban dugaan tindak kekerasan tersebut. Dokpol Forensik RS Bhayangkara, saat ditanyai belum bisa memberikan keterangan.***














