Hukum
Lembaga Penjamin Pemegang Polis Perlu Dibentuk sesuai Amanat UU Perasuransian

Ilustrasi
FAKTUAL-INDONESIA: Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP) perlu segera dibentuk sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Tujuannya agar kepercayaan terhadap jasa asuransi pulih kembali.
Pembina Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Kornelius Simanjuntak, yang mengatakan hal itu, mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah segera membentuk LPPP.
Kornelius Simanjuntak dalam rilis di Jakarta, Jumat (24/12/2021), menyatakan langkah ini penting sebagai upaya mendorong minat masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi.
“LPPP juga dapat mengembalikan citra perusahaan asuransi, mengingat akhir-akhir ini makin banyak permasalahan yang terjadi di sejumlah perusahaan,” ujarnya.
Menurut dia, jika mengacu pada Undang-Undang tentang Perasuransian, lembaga tersebut sudah harus dibangun karena UU yang dimaksud mengamanatkan lembaga tersebut harus sudah ada paling lambat tiga tahun setelah undang-undang perasuransian terbit.
Ia juga menyerukan terciptanya tata kelola industri asuransi yang lebih sehat di dalam negeri, mengingat belakangan banyaknya muncul aduan terkait produk unit link dan kasus gagal bayar.
Untuk itu, lanjutnya, guna menciptakan tata kelola yang lebih sehat di industri ini perlu didorong adanya kolaborasi antara perusahaan asuransi dengan pialang asuransi.
Menurutnya, kolaborasi antara dua entitas ini penting dilakukan agar menghilangkan sikap saling mencurigai antara keduanya. Pasalnya, sikap saling curiga yang selama ini selalu muncul dapat merusak kelangsungan dua entitas bisnis tersebut.
“Hilangkan saling menyalahkan. Yang selama ini muncul adalah broker ini katanya merusak pasar. Katanya, kalau masuk broker pasti preminya hancur,” kata Kornelius.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi Indonesia (Apparindo) Mohammad Jusuf Adi mengatakan, dalam upaya pembenahan industri asuransi nasional diperlukan kesadaran dari para perusahaan asuransi untuk melakukan bisnis sesuai kecukupan modal.
Dengan begitu, ucapnya, pihaknya akan lebih mudah melakukan penyeleksian perusahaan asuransi bagi nasabah.
Terkait LPPP, Kepala Bagian Pengawasan Asuransi Umum dan Reasuransi OJK Muhammad Ridwan pun mengamini pentingnya keberadaan lembaga tersebut. Namun demikian, tuturnya, lembaga tersebut sedang dalam proses penggodokan.
OJK telah mengajak Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan untuk merumuskan desain lembaga ini. Diharapkan dengan adanya lembaga ini ke depannya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat agar mau membeli produk-produk asuransi.
“Kita sedang mendesain bagaimana nanti bentuk lembaganya, apakah kemudian dia nanti akan melekat di Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) atau kemudian menjadi lembaga yang mirip dengan LPS,” ucapnya.
Sedangkan Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, M Mufti Mubarok memaparkan, pembenahan industri asuransi memang perlu dilakukan karena jumlah pengaduan konsumen asuransi yang diterima pihaknya cukup banyak.
Menurut dia, pada 2021 BPKN telah menerima sebanyak 2.152 pengaduan. Mufti menyebut ada empat persoalan yang menjadi catatan BPKN selama 2021 meliputi penolakan klaim, misleading produk, pailit, dan gagal bayar.***














