Hukum
Kurir Jadi Tersangka, Sabu Miliaran Rupiah Disita Aparat Polrestro Jakbar
FAKTUALid – Kurir narkotika jenis sabu berinisial DGA (24) di Bogor, Jawa Barat (Jabar), dibekuk Satuan Narkoba Polres Metro (Polrestro) Jakarta Barat (Jakbar). Polisi menyita sabu bernilai miliaran rupiah dari kurir sabu jaringan Banten-Jakarta-Bogor yang telah berstatus tersangka itu.
“Satnarkoba Polres Jakbar berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan sabu-sabu narkotika jenis sabu. Di mana kita mengamankan di TKP di daerah Bogor dan ini jaringan Banten, Jakarta, Bogor. Adapun tersangka yang kita amankan 1 orang berinisial DGA usia 24 tahun yang pengangguran,” kata Wakapolres Metro Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).
Tersangka DGA, ujarnya, ditangkap di dalam sebuah mobil, setelah ada info dari masyarakat dan penyelidikan polisi Satnarkoba Polrestro Jakbar. Di dalam mobil itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu.
“Barang bukti narkoba jenis sabu itu sebanyak 2.076 gram atau 2 kilogram lebih,” tuturnya.
Dari hasil pengembangan, interogasi, dan sebagainya, ujarnya, didapatkan barang bukti lain yaitu 3 gram sabu-sabu berikut alat bongnya atau alat cangkongnya. “Kemudian dikembangkan lagi didapatkan 50 gram sabu-sabu,” ucapnya.
Tersangka, ujarnya, mengaku sudah 6 kali mengirim sabu. Untuk pengiriman keenam inilah DGA ditangkap.
Adapun barang bukti sabu sebanyak 2 kg itu bernilai Rp 2 miliar. Bismo mengklaim, dengan pengungkapan kasus ini, pihaknya telah menyelamatkan 10 ribu jiwa.
“Dan pada keenam kalinya diamankan oleh Polrestro Jakbar berjumlah 2 kilo lebih. Dan ini daya rusaknya 10 ribu masyarakat. Jadi dengan kita amankan, kita tangkap pelaku, kita sita barang bukti, kita sudah menyelamatkan 10 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Saat ini, polisi masih mengejar dua pelaku lain berinisial MA dan ME yang diduga sebagai pengendali. Mereka kini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Atas perbuatannya itu, DGA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. DGA terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.***