Connect with us

Hukum

Kapten Pilot Vincent Dilaporkan telah Memperdayai Korban Binary Option sehingga Alami Kerugian

Diterbitkan

pada

Ilustrasi

FAKTUAL-INDONESIA: Korban binary option kembali melapor ke Polda Metro Jaya dengan pelaku baru dan aplikasi yang lain.

Yang dilaporkan adalah selebgram sekaligus pilot, Vincent Raditya alias Kapten Vincent. Dia diduga menjadi salah satu afiliator trading Oxtrade.

Laporan korban terhadap Kapten Vincent teregister dalam nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, pertanggal 31 Maret 2022.

Dari laporan korban, Kapten Vincent melakukan aksi serupa tersangka Indra Kenz (IK) dan Doni Salmanan (DS). Mereka melancarkan aksi penipuan bermodus investasi dengan iming-iming kesuksesan di depan para korbannya.

Para korban melalui kuasa hukumnya Finsensius Mendrofa, mereka yang dirugikan oleh Kapten Vincent akumulasi kerugiannya tidak sebanyak kerugian korban IK dan DS.

Advertisement

Menurut Finsensius, korban dari KV menuai kerugian nyaris Rp100 juta. Nilai tersebut tentu masih dianggap kecil.

“Dibawah Rp100 juta kerugiannya, korbannya masih belum banyak masuk ke kita,” ujarnya, baru-baru ini.

Kapten Vincent dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 soal penipuan, UU Pasal 27 dan 28 UU ITE dan UU 8 tahun 201 soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement