Connect with us

Hukum

Fakarich, Guru Indra Kenz Dalam Kasus Binomo, sedang Dijemput Paksa Penyidik Bareskrim Polri

Diterbitkan

pada

Fakarich (Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA:  Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich  yang merupakan guru Indra Kenz dalam trading  dan perekrut afiliator sedang dijemput paksa Penyidik Bareskrim Polri.

Upaya jemput paksa dilakukan karena Fakarich sudah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik. Dia akan diperiksa sebagai saksi tersangka Indra Kenz.

“Ini kan sudah dikeluarkan hari ini, berarti hari ini. Penyidik berusaha untuk melakukan jemput paksa, hari ini, suratnya sudah dikeluarkan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2022).

Meski begitu, Gatot tidak bisa memaparkan soal lokasi penjemputan paksa dari Fakarich tersebut. Hal itu untuk kebutuhan dari penyidik.

Advertisement

“Posisi tidak bisa kita sampaikan. Ada beberapa yang bisa kami sampaikan ada beberapa yang tidak bisa kami sampaikan,” ujar Gatot.

Fakarich dua kali mangkir, pertama panggilan pada Senin 21 Maret 2022 lalu. Kedua, pada hari ini, Kamis 31 Maret 2022.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kesuma alias Indra Kenz, yang telah berstatus tersangka, dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) juncto (jo) Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement