Hukum
Disebut Dewas Beri Rp3,15 M Kepada Stepanus, Azis Syamsuddin Segera Dipanggil KPK

Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. Foto : dpr.go.id
FAKTUALid – Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memberikan uang Rp3,15 miliar kepada mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) terkait penanganan perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado.
Pemberian sejumlah uang oleh Azis Syamsuddin itu terungkap dalam sidang putusan pelanggaran kode etik Stepanus Robin di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, , Senin (31/5/2021). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean yang didampingi oleh anggota Dewas KPK Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.
Albertina mengungkapkan Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sejumlah Rp3,15 miliar.
Uang yang diberikan Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju merupakan terkait perkara di Lampung Tengah yang menyeret salah satu kader Partai Golkar, Aliza Gunado.
Adapun uang tersebut diberikan Azis untuk memantau Aliza Gunado yang diketahui menjadi saksi atas perkara di Lampung Tengah tersebut.
Diketahui, Dewas KPK pada Senin (31/5/2021) juga telah membacakan putusan terkait pelanggaran etik Stepanus. Hasilnya, Stepanus diberhentikan tidak dengan hormat.
Dalam pertimbangan Majelis Etik saat membacakan putusan Stepanus, Azis disebut memberikan uang Rp3,15 miliar kepada Stepanus terkait Aliza Gunado.
Dipanggil
Terkait itu KPK segera memanggil kembali Azis Syamsuddin untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Stepanus
“Pemanggilan terhadap saksi Azis Syamsuddin juga akan segera dilakukan. Mengenai waktunya kami pastikan akan kami informasikan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/6/2021) seperti dilansir AntaraNews.
Sebelumnya, Azis tidak menghadiri panggilan pada Jumat (7/5/2021). Saat itu, yang bersangkutan mengonfirmasi tidak dapat hadir dengan alasan sedang ada kegiatan lain. Kendati demikian, Azis telah diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pelanggaran etik yang dilakukan Stepanus.
KPK telah menetapkan Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.
Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.
Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.
Lebih lanjut, Ali menegaskan sebagai bentuk komitmen KPK atas prinsip “zero tolerance” terhadap insan KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik maka disamping dilakukan sidang etik terhadap Stepanus, proses hukum dugaan pidana-nya tetap berlanjut diselesaikan oleh KPK.
Saat ini, kata dia, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan mengembangkan lebih lanjut informasi dan fakta yang telah diperoleh dari hasil penyidikan termasuk tentu juga informasi dan data dari hasil pemeriksaan Majelis Etik.
“Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya yang saat ini masih terus dilakukan,” ucap Ali. ***














