Connect with us

Hukum

Dicecar Anggota DPR, Trenggono Sebut Kepala Desa Kohod yang Membangun Pagar Laut Tangerang, Siap Bayar Denda Rp48 M

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Dicecar Anggota DPR, Trenggono Sebut Kepala Desa Kohod yang Membangun Pagar Laut Tangerang, Siap Bayar Denda Rp48 M

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengonfirmasi, Kepala Desa Kohod dan staf aparatnya merupakan pelaku yang membangun pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten setelah didesak anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan

FAKTUAL INDONESIA: Nah camkan ini. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengonfirmasi bahwa Kepala Desa Kohod dan staf aparatnya memang merupakan pelaku yang membangun pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Bahkan Trenggono menyatakan bahwa Kepala Desa Kohod dan staf diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar terkait dengan pembangunan pagar laut yang menghebohkan itu.

Trenggono menyatakan itu ketika didesak  anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan   siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut di  Tangerang itu.

Daniel Johan menanyakan kepada Trenggono apakah Kepala Desa Kohod merupakan pelaku utama dalam pembangunan pagar laut tersebut sesuai dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca Juga : Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang

“Saya hanya ingin penegasan. Apakah dari pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh KKP, pelaku yang membangun pagar laut adalah Pak Kades. Jadi, Pak Kades pelaku yang membangun?” tanya Daniel kepada Trenggono.

Advertisement

Menanggapi pertanyaan Daniel, Trenggono mengonfirmasi bahwa Kepala Desa Kohod dan staf aparatnya memang merupakan pelaku yang membangun pagar laut tersebut.

Trenggono menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan KKP menunjukkan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya mengaku telah membangun pagar laut tersebut.

“Pak Kades dan staf aparatnya. Iya, mereka mengaku dan itu dibuat dalam surat pernyataan,” jawab Trenggono.

Daniel menegaskan bahwa pihaknya memerlukan hasil pemeriksaan, bukan hanya pernyataan dari Kepala Desa Kohod dan stafnya terkait dengan pembangunan pagar laut tersebut.

“Kami enggak butuh pernyataan Pak, tetapi hasil pemeriksaan,” tegas Daniel.

Advertisement

Trenggono kembali menjawab dan memastikan bahwa hasil pemeriksaan memang menunjukkan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut, sesuai dengan pernyataan mereka.

Baca Juga : Temuan Penyelidikan Polri, Pengajuan SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Diduga Gunakan Girik Palsu

“Iya, hasil pemeriksaan seperti itu,” jawab Trenggono pula.

Daniel kembali mempertanyakan kepada Menteri Trenggono terkait dengan para pelaku sudah membayar denda tersebut atau belum.

Trenggono kemudian menjawab dan menjelaskan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya belum membayar denda Rp48 miliar karena penetapan denda baru dilakukan kemarin.

Kendati demikian, Trenggono menegaskan bahwa pihaknya memberi batas waktu maksimal 30 hari bagi Kepala Desa Kohod dan stafnya untuk membayar denda administratif yang telah ditetapkan.

Advertisement

Trenggono memastikan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya telah menyatakan sanggup membayar denda tersebut dalam surat pernyataan yang mereka buat meskipun pembayaran

“Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu,” kata Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis.

Seperti dilansir laman berita antaranews.com, Trenggono menyampaikan hal itu ketika anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendalami soal pagar laut Tangerang dalam sesi pendalaman pada rapat kerja tersebut. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca