Connect with us

Hukum

Temuan Penyelidikan Polri, Pengajuan SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Diduga Gunakan Girik Palsu

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Temuan Penyelidikan Polri, Pengajuan SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Diduga Gunakan Girik Palsu

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Jumat (31/1/2025), mengemukakan, saat ini Dittipidum Bareskrim Polri masih menyelidiki di balik adanya pagar laut di perairan laut Tangerang, Banten.

FAKTUAL INDONESIA:  Pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut di Tangerang, Banten, menggunakan girik palsu.

Demikian temuan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri setelah melakukan penyelidikan sejak surat perintah penyelidikan dikeluarkan 10 Januari 2025 oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Jumat (31/1/2025), mengemukakan, saat ini Dittipidum Bareskrim Polri masih menyelidiki di balik adanya pagar laut di perairan laut Tangerang, Banten, ini.

Baca Juga : Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Tersisa 11 Kilometer Lebih

Djuhandhani mengatakan bahwa surat perintah penyelidikan telah dikeluarkan pada 10 Januari 2025.

“Ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Bapak Kapolri (Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo) melalui Bapak Kepala Bareskrim Polri (Komjen Pol. Wahyu Widada) untuk melaksanakan penyelidikan,” ucapnya.

Advertisement

Dalam penyelidikan, kata dia, pihaknya sudah melakukan pengecekan di lokasi pagar laut serta berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait, di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan pemerintah kelurahan.

“Sampai saat ini kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan,” ujarnya.

Jenderal bintang satu itu menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta keterangan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sebagai salah satu upaya dalam tahap penyelidikan kasus ini.

Lalu, didapatkan informasi bahwa area pagar laut di Tangerang sudah memiliki SHGB dan SHM dengan rincian 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.

Baca Juga : Fix, Pagar Laut Tangerang Dibongkar Hari Ini oleh 1.500 Personel Gabungan

Dittipidum Bareskrim Polri menduga bahwa pengajuan SHGB dan SHM pada area pagar laut di Tangerang, Banten, menggunakan girik palsu.

Advertisement

“Dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik,” kata Djuhandhani.

Atas temuan tersebut, kata dia, Dittipidum menduga bahwa dalam pengajuan SHGB dan SHM tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu.

Nantinya, kata dia, hasil-hasil penyelidikan itu akan didalami untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan perbuatan yang melanggar hukum, terutama terkait dugaan pemalsuan SHGB dan SHM pada bagian laut yang ditanami pagar. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement