Hukum
Terkait Kasus Guru Supriyani, Keputusan Sidang Etik Mantan Kapolsek dan Eks Kanit Reskrim Baito Diumumkan Besok
FAKTUAL INDONESIA: Mantan Kepala Kepolisian Sektor Baito Ipda Muhammad Idris dan mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Baito Aipda Amiruddin menjalani sidang etik Rabu (4/12/2024), terkait kasus guru honorer di Konawe Selatan Supriyani.
Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menggelar sidang kode etik secara nersamaan terhadap Muhammad Idris dan Amiruddin.
“Kalau pemeriksaan semua, saksi-saksi, tetapi kan yang menjadi fokus terduga pelanggar Ipda Muhammad Idris sekarang ini, semuanya kita periksa,” kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra Komisaris Besar Polisi Moch Sholeh saat ditemui di Kendari, Rabu sore,
Dia mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menjalankan sidang kode etik Aipda Amiruddin yang sebelumnya menjabat Kanit Reskrim Polsek Baito.
“Keputusannya insyaallah besok,” ujarnya.
Baca Juga : Guru yang Hukum Murid Squat Jump Hingga Tewas Kini Dijadikan Tersangka, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Sholeh juga mengungkapkan bahwa sidang yang dilaksanakan itu terkait dugaan pelanggaran permintaan uang sebesar Rp2 juta yang dilakukan Ipda Muhammad Idris yang menjabat Kapolsek Baito untuk penanganan kasus guru honorer Supriyani.
“Kemarin kan ada yang viral di media sosial tentang penerimaan uang Rp2 juta sehingga kita dalami dan mungkin itu juga yang akan menjadi fokus sidang kita, nampak tadi juga sudah terlihat,” ujarnya.
Sedangkan untuk permintaan uang sebesar Rp50 juta dari pihak Polsek Baito untuk menghentikan penyidikan kasus Supriyani, Kabid Propam menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak ada dalam fakta-fakta persidangan.
“Tidak ada (permintaan Rp50 juta). Kita semua kan transparan, terbuka, jadi saya tidak mau mengandai-andai, tetapi ini fakta persidangan,” jelasnya.
Sebelumnya, guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani menghadiri panggilan sebagai saksi di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara.
Kuasa hukum guru honorer Supriyani, Andre Darmawan, mengatakan bahwa pihaknya menerima undangan untuk menghadiri sidang tersebut pada Selasa (3/11), terkait pemeriksaan sebagai saksi pada sidang kode etik mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin.
Baca Juga : Keadilan Itu Datang Juga, Guru Honorer Supriyani Akhirnya Divonis Bebas dan Tidak Bersalah
“Terkait dengan uang Rp2 juta dan juga terkait adanya permintaan uang Rp50 juta,” kata Andre.
Selain Supriyani, Bidang Propam Polda Sultra juga memanggil tiga orang lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi, yakni Katiran (suami Supriyani), Lilis Herlina Dewi (rekan Supriyani), dan Kepala Desa Wonua Raya Rokiman
“Kehadiran Supriyani sebagai saksi itu yang akan didalami, total ada empat orang saksi,” ujarnya. ***