Connect with us

Hukum

Pendiri Yayasan AIS Bersurat ke Presiden dan DPR setelah Laporkan Pengurus ke Polda Metro dan Kejagung

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Pendiri Yayasan AIS Bersurat ke Presiden dan DPR setelah Laporkan Pengurus ke Polda Metro dan Kejagung

Pendiri Yayasan Australia Independent School (AIS) di Jakarta, Penny Robertson melaporkan pengurus yayasan ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung RI

FAKTUAL INDONESIA: Upaya Pendiri Yayasan Australia Independent School (AIS) di Jakarta, Penny Robertson untuk mendapatkan keadilan dan mempertahankan tujuan yayasan pada pendidikan dari dugaan tindak pidana yang dilakukan pengurus yayasan tidaklah main-main.

Menurut Arie Wirahadikusuma, S.H., LL.M dan Ngurah Suputra Atmaja, S.H, kuasa hukum dari Penny Robertson, kliennya selain melaporkan para pembina, pengurus dan pihak terkait lainnya ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI juga sudah bersurat kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan DPR RI untuk permohonan RDP di Komisi 3 dan Komisi 10.

Langkah tersebut ditempuh Penny Robertson, menurut Arie dan Ngurah, agar kasus dan dugaan pidana tersebut segera mendapatkan perhatian dari para pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum.
“Kami juga berharap para pelaku yang diduga melakukan perbuatan pidana tersebut dapat dijerat dengan pasal pidana yang sesuai dan dihukum seadil-adilnya dengan semua dugaan dan alat bukti serta kesaksian-kesaksian yang sudah kami kumpulkan,” kata Arie dan Ngurah, Kamis (6/3/2025).

Dalam keterangannya di Jakart, Arie dan Ngurah menjelaskan, Penny Robertson selaku Pendiri Yayasan Australia Independent School (AIS) di Jakarta melaporkan para pengurus yayasan tersebut ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung RI dengan tuduhan dugaan tindak pidana penggelapan dana dan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Baca Juga : Duh! Nikita Mirzani Dilaporkan Dokter Reza Gladys dengan Tuduhan TPPU

Menurut Arie Wirahadikusuma, S.H., LL.M dan Ngurah Suputra Atmaja, S.H, kuasa hukum dari pendiri Yayasan AIS, Penny Robertson, dugaan perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh para pembina dan pengurus dengan melibatkan manajer keuangan Yayasan berinisial AC.

Advertisement

Arie dan Ngurah juga mengungkapkan, kliennya, Penny Robertson yang Warga Negara Australia, juga melaporkan para pengurus Yayasan AIS berinisial AS dan RK alias RH, Anggota Pembina Yayasan AS serta seorang notaris berinisial LSN atas dugaan tidak pidana keterangan palsu dan memasukan keterangan palsu dalam Akta Otentik perubahan kepengurusan Yayasan AIS.

Ditegaskan Arie dan Ngurah, dugaan pidana penggelapan dana yayasan AIS dan TPPU tersebut berawal dari temuan berupa pendirian dua Perseroan bernama PT. AIS Technology Asia dan PT. AIS Property Asia. Dua PT ini sahamnya dimiliki oleh Yayasan AIS lebih dari 25 persen dan dalam susunan pengurus atau direksinya terdapat para pengurus dan manajer AIS.

“Kami menduga keuangan Yayasan AIS diinvestasikan ke dalam dua PT ini untuk mencari untung yang dapat menguntungkan dan memperkaya para pembina dan pengurus serta manajer keuangan Yayasan AIS, sementara tujuan berdirinya Yayasan AIS adalah untuk mendirikan lembaga pendidikan dan lembaga edukasi untuk siswa yang berkebutuhan khusus dan siswa lokal serta internasional di Indonesia dengan metode pengajaran akademis Indonesia-Austalia, bukan untuk mencari kekayaan bagi para pengurusnya, jadi ini sudah patut diduga terjadi penggelapan dana yayasan dan tindak pidana pencucian uang dari keuangan yayasan kedalam usaha yang diluar konteks tujuan berdirinya yayasan di bidang pendidikan,” terang Arie dan Ngurah.

Lebih jauh, Arie dan Ngurah menyebut ada dugaan Yayasan AIS telah meminjam dana ke bank dengan menggunakan aset yayasan sebagai jaminan dan menginvestasikan dana tersebut untuk mencari keuntungan melalui dua PT tersebut.

“Hal ini sangat disayangkan, Yayasan AIS bukannya fokus untuk membangun fasilitas dan fokus menyediakan kegiatan aktifitas belajar-mengajar yang lebih berkembang dan lebih baik tetapi diduga dijadikan alat untuk mencari keuntungan dan pengembangan bisnis RS dan para pengurus baru Yayasan AIS,” tegasnya.

Advertisement

Arie dan Ngurah menambahkan dari kejadian ini para siswa dan orang tua murid dari sekolah tersebut juga turut menjadi korban dugaan perbuatan pidana tersebut karena telah membayar mahal untuk mendapatkan fasilitas dan kegiatan sekolah dengan taraf pendidikan yang berskala internasional dan baik namun oleh pihak pengurus yayasan yang saat ini menjabat, dana pembayaran yang sekolah justru diduga dialokasikan untuk pembangunan unit usaha-usaha yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan visi dan misi pendirian yayasan.

Baca Juga : Raffi Ahmad Telah Melaporkan Harta Kekayaannya, Ternyata Dia Juga Punya Utang Sebesar Rp 139 Miliar

Pihak Arie dan Ngurah juga mengaku sudah bersurat kepada Presiden dan DPR RI untuk permohonan RDP di Komisi 3 dan Komisi 10 agar kasus dan dugaan pidana tersebut segera mendapatkan perhatian dari para pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum.

“Kami juga berharap para pelaku yang diduga melakukan perbuatan pidana tersebut dapat dijerat dengan pasal pidana yang sesuai dan dihukum seadil-adilnya dengan semua dugaan dan alat bukti serta kesaksian-kesaksian yang sudah kami kumpulkan,” tegas Arie dan Ngurah

Arie dan Ngurah menjelaskan, dugaan tidak pidana keterangan palsu dan memasukan keterangan palsu dalam Akta Otentik perubahan kepengurusan Yayasan AIS, dilakukan AS dan RK alias RH, AS serta LSN dilakukan dalam kurun waktu November 2023 sampai dengan Januari 2024 bertempat di sekolah AIS. Dugaan keterangan palsu dan memasukan keterangan palsu oleh para pengurus Yayasan AIS untuk merubah susunan pembina, pengawas dan pengurus Yayasan secara sepihak tanpa mengikuti aturan dan hukum yang berkaku di dalam UU nomor 28 tahun 2004 mengenai Yayasan.

Masih menurut Arie dan Ngurah, kronologis dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh para pengurus AIS bersama-sama dengan notaris dengan tujuan menyingkirkan salah seorang pembina yayasan yang bernama Derek Robertson seorang WNA tanpa melalui proses hukum serta aturan yang berlaku terkait dengan aturan di UU nomor 28 tahun 2004. Dalam rapat perubahan struktur kepengurusan Yayayas AIS tersebut, katanya, RK, AS dan Notaris secara bersama-sama melakukan Rapat Pembina Yayasan secara melanggar aturan yang sah.

Advertisement

Arie dan Ngurah mengatakan bahwa kliennya merupakan pembina Yayasan sampai tahun 2024, namun tiba-tiba para pengurus Yayasan AIS yang berinisial AS dan RK ini melakukan perubahan akta yayasan tanpa mekanisme rapat perubahan struktur kepengurusan secara sah dan diketahui oleh Derek Robertson selaku pembina di bulan November 2024.

Menurut kedua kliennya dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh para pengurus Yayasan AIS tersebut bertujuan untuk pengambil alihan yayasan beserta asetnya dengan cara-cara yang melanggar aturan.

Arie dan Ngurah menambahkan, kliennya pernah diatur melakukan pertemuan dengan seseorang berinisial RS oleh para pengurus Yayasan AIS tersebut jauh-jauh hari sebelum terjadi perubahan susunan pembina dan pengurus AIS untuk melakukan penawaran penjualan yayasan terhadap RS yang diduga seorang pengusaha di bidang IT dan Properti.

Baca Juga : Chandrika Chika Kembali Dilaporkan ke Polisi, Dituduh Aniaya Mahasiswi di Klub Malam

Saat itu, menurut Arie dan Ngurah, kliennya menolak pengalihan kepengurusan yayasan kepada RS karena tidak ingin yayasan pendidikan yang telah dibangunnya berubah tujuan dari yayasan edukasi menjadi yayasan yang komersil dan mencari keuntungan. Saat pertemuan tersebut, RS menawarkan untuk membeli yayasan sebesar US $ 10 juta namun Penny dan Derek Robertson menolak penjualan Yayasan AIS.

Setelah penolakan tersebut, kedua kliennya secara sepihak dilengserkan dari posisi pembina oleh AS dan RK selaku pengurus, lalu didalam kepengurusan Yayasan AIS, RS dimasukan sebagai pembinan yayasan melalui rapat perubahan yayasan dengan melanggar aturan yang berlaku.

Advertisement

Lain dari pada itu, RS ini beserta keluarga dan orang kepercayaannya berinisial DG alias IG masuk sebagai pembina dan pengurus baru di dalam akta Yayasan AIS. “Jadi menurut kami, sudah terjadi dugaan tindak pidana pemufakatan jahat dan pemalsuan keterangan pada okta otentik oleh pengurus AIS dan notaris,” terang Arie dan Ngurah. ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement