Connect with us

Hukum

KPK Bilang, Bisa saja Gubernur Papua Lukas Enembe tidak hadir Asal …..

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) memenuhi panggilan pada Senin (26/9/2022)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) memenuhi panggilan pada Senin (26/9/2022)

FAKTUAL-INDONESIA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) memenuhi panggilan pada Senin (26/9/2022).

Selain panggilan sudah dilakukan secara patut juga untuk pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Termasuk juga langkah KPK untuk memproses permintaan Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura.

Dari penjelasan Juru bicara KPK Ali Fikri diketahui, bisa saja Lukas Enembe tidak hadir memenuhi panggilan dengan alasan Kesehatan, asal ada dokumen resmi dari tenaga medis.

Ali Fikri mengatakan, ketidakhadiran tersangka Lukas Enembe dalam pemeriksaan karena alasan sakit, maka harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis.

Advertisement

“Alasan ketidakhadiran tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya kami dapat analisis lebih lanjut,” kata Ali Fikri di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, KPK juga telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK.

Dia mengatakan KPK sebelumnya juga beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya.

“Sekali lagi, karena KPK memahami bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia,” ujarnya.

Selain itu menurut dia, terkait keinginan tersangka LE untuk berobat ke Singapura, KPK akan mempertimbangkannya.

Advertisement

Namun dia mengatakan KPK harus memastikannya dengan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika sudah sampai di Jakarta.

“Karena itu KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut,” katanya.

Ali Fikri memastikan proses penyidikan yang dilakukan KPK sesuai koridor dan prosedur hukum yaitu menjunjung asas praduga tidak bersalah dan hak asasi manusia.

Menurut dia, kepatuhan hukum tidak hanya untuk dipedomani KPK saja, namun juga kepada pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan agar prosesnya dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga kepala daerah di Provinsi Papua sebagai tersangka, yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika

Advertisement

Kemudian, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) terkait kasus dugaan suap pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Terakhir, Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka. ***

Lanjutkan Membaca