Hukum
Episode Hukum Indonesia: Tersangka Pornografi Dea Onlyfans dan Terdakwa Korupsi Rp 27 Miliar Aryanto P Bebas

Dea OnlyFans tidak ditahan meski tersangka kasus dugaan pornografi sedangkan Aryanto Prametu dibebaskan dari segala tuntutan hukum
FAKTUAL-INDONESIA: Cerita dunia hukum Indonesia Sabtu (26/3/2022) menyajikan episode tentang bebas lepas seorang tersangka bernama Dea Onlyfans dan seorang terdakwa Aryanto P.
Dea Onlyfans meskipun ditetapkan tersangka kasus jual konten dewasa di situs OnlyFans namun dia tidak ditahan oleh polisi sedangkan Aryanto Prametu sebagai terdakwa korupsi benih jagung Rp 27 miliar dibebaskan Hakim.
Polda Metro Jaya mewajibkan Dea Onlyfans untuk wajib lapor sedangkan Hakim Pengadilan Tinggi Mataram melepaskan terdakwa Aryanto Prametu dari segala tuntutan hukum.
Episode dalam cerita hukum Indonesia itu sontak menjadi sorotan publik dan bahkan menjadi trending di media sosial.
Konten Kreator bernama Gusti Ayu Dewanti atau yang dikenal Dea OnlyFans meski tak ditahan, Dea Onlyfans wajib melakukan wajib lapor setiap pekan.
Hubungi EAP Partners untuk Konsultasi Hukum Semua Permasalahan yang Anda Sedang Jalani.
“Tidak ditahan. Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, dikutip SindoNews, Sabtu 26 Maret 2022.
Menurutnya, pihak polisi tak menahan perempuan asal Nganjuk itu lantaran pertimbangan statusnya sebagai mahasiswi. Perempuan 24 tahun itu disebut mengaku ingin menyelesaikan kuliahnya.
Kemudian ada permintaan dan jaminan dari keluarga jika Dea OnlyFans akan bersikap kooperatif dalam proses hukum.
“Karena ada permohonan dari keluarga. Dia (Dea Onlyfans) masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya,” ujarnya.
Dea OnlyFans ditangkap di indekos harian di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022).
Dea dijerat penyebaran konten pornografi dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Pelanggaran Administrasi
Pengadilan Tinggi memutuskan salah seorang terdakwa kasus pengadaan benih jagung varietas hibrida III, Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
“Melepaskan terdakwa Aryanto Prametu dari segala tuntutan hukum,” seperti dikutip dari Antara, Sabtu (26/3/2022).
Sidang putusan banding itu, dipimpin majelis hakim dengan ketua Soehartono, bersama anggota I Gede Komang Ady Natha dan Mashan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa Aryanto Prametu melakukan pelanggaran administrasi sehingga tidak dapat dijatuhi hukuman pidana. Meski, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primer.
Hakim memutuskan terdakwa berhak mendapat pemulihan, baik dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Juga memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan.
Putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram yang bernomor 4/PID.TPK/2022/PT MTR, tanggal 23 Maret 2022 ini, membatalkan putusan (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 7/Pid.Sus.TPK/2021/PN.Mtr, tanggal 10 Januari 2022.
Sebelumnya, Hakim Tipikor PN Mataram pada 10 Januari 2022, menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 7,87 miliar subsider satu tahun kurungan.
Putusan untuk terdakwa Aryanto dinyatakan hakim terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1. ***














