Hukum
Diperika KPK terkait Kasus Korupsi, Menteri KP Trenggono Tepis Ada Aliran Uang kepada Dirinya

Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Sakti Wahyu Trenggono menunjukkan ekspresi kaget ketika dikonfirmasi tentang tudingan adanya aliran uang kepada dirinya usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/7/2024).
FAKTUAL INDONESIA: Usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Sakti Wahyu Trenggono menepis tudingan adanya aliran uang kepada dirinya.
Trenggono menjalani pemeriksaan, Jumat (26/7/2024) pada pukul 08.50 WIB hingga pukul 11.25 WIB.
“Enggak ada itu, enggak ada,” kata Trenggono Trenggono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip dari antaranews.com, menepis tudingan adanya aliran uang kepada dirinya terkait dengan perkara yang tengah disidik oleh KPK.
Baca Juga : KPK Kecewa, MA Minta Rumah Rafael Alun yang Disita Dikembalikan
Ketika dikonfirmasi apakah Trenggono menerima uang dalam jumlah puluhan miliar rupiah terkait pengadaan yang berujung rasuah ini, dia menepisnya.
Bahkan Trenggono sempat menunjukkan ekspresi kaget hingga mulutnya terbuka lebar ketika dikonfirmasi apakah menerima uang dalam jumlah puluhan miliar rupiah terkait kasus itu.
Trenggono menyatakan siap membantu penyidik KPK dalam mengusut kasus korupsi.
“Jadi, sebagai warga negara yang baik, tentu saya harus membantu KPK, artinya yang saya ketahui tentang peristiwa itu, itu ‘kan terjadi pada tahun 2017—2018, yang saya tahu saya sampaikan, yang saya tidak tahu, ya tidak saya sampaikan,” ujarnya.
Penyidik KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Trenggono pada hari Jumat, 12 Juli 2024. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan baru hari ini memenuhi panggilan penyidik KPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Trenggono bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengurus dan pemegang saham PT Teknologi Riset Global Investama.
KPK juga belum memerinci informasi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Trenggono. Belum pula memerinci soal kasus yang membuat Trenggono dipanggil oleh KPK.
Baca Juga : Bantah Terlibat Korupsi DJKA, Hasto Kristiyanto Siap Dipanggil KPK Lagi
Sesuai dengan kebijakan KPK, seluruh rangkaian dan detail perkara tersebut akan dibuka ke publik setelah penyidikan rampung.***