Connect with us

Hukum

Anwar Usman – Ipar Presiden Jokowi dan Paman Gibran – Kena Vonis Langgar Kode Etik Lagi dari MKMK

Gungdewan

Diterbitkan

pada

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna memimpin sidang pembacaan putusan untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna memimpin sidang pembacaan putusan untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman

FAKTUAL INDONESIA: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan paman dari calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka, kena vonis langgar kode etik lagi dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Hal ini setelah MKMK memutuskan bahwa Anwar Usman yang kini hanya Hakim Konstitusi  terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Sebelumnya MKMK lewat putusan No.2/MKMK/L/2023 juga memutuskan Anwar Usman melanggar etik sehingga dicopot jabatannya sebagai Ketua MK

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka satu dan angka dua Sapta Karsa Hutama,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

Atas putusan tersebut, Anwar Usman dijatuhi hukuman berupa sanksi teguran tertulis oleh MKMK.

Advertisement

Diketahui, Anwar dilaporkan ke MKMK oleh pengacara Zico Leonardo Simanjuntak dan Alvon Pratama Sitorus serta Junaidi Malau atas pernyataannya dalam konferensi pers terkait keberatannya atas sanksi etik yang dijatuhkan oleh MKMK dalam Putusan No.2/MKMK/L/2023, yaitu pencopotan jabatan dari Ketua MK.

Anwar juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan pengangkatan Ketua MK yang baru dengan masa jabatan 2023-2028, Suhartoyo.

Anggota MKMK Yuliandri mengatakan, hal yang menjadi perhatian utama para hakim adalah sikap Anwar selaku Hakim Terlapor yang tidak dapat menerima putusan MKMK dengan menggelar konferensi pers.

“Dalam konferensi pers tersebut, Hakim Terlapor secara terbuka menyampaikan kepada publik yang diliput oleh berbagai media khususnya perihal keberatannya mengenai prosedur beracara, pertimbangan Majelis Hakim, dan sanksi,” kata Yuliandri.

Secara kelembagaan, tindakan tersebut memiliki pengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap marwah dan keluhuran martabat MK karena penyampaian keberatan dilakukan secara terbuka.

Advertisement

Selain itu, bagi MKMK, gugatan Anwar ke PTUN merupakan fakta yang memperkuat bahwa ia tidak dapat menerima putusan tersebut, bahkan melakukan reaksi dan perlawanan.

Menurut pandangan majelis, ketidakterimaan Anwar tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

“Dengan demikian, Majelis Kehormatan memandang perlu untuk memberikan teguran tertulis kepada Hakim Terlapor untuk menunjukkan sikap patuhnya yang tulus terhadap Putusan Majelis kehormatan, in casu Putusan No.2/MKMK/L/2023,” pungkas Yuliandri. ***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement