Hukum
Anji Segera Disidang, Kejaksaan Menunggu Penetapan waktu dari PN Jakarta Barat

Perkara Anji sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat
FAKTUALid – Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji segera menjalani persidangan di pengadilan dalam perkara penyalahgunaan narkoba.
Perkara Anji sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa tanggal 31 Agustus 2021 lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat, Edwin Beslar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/9/2021) malam mengatakan, pihak Kejaksaan sedang menunggu penetapan waktu sidang Anji dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebelumnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus pelantun lagi “Dia” itu di salah satu perumahan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021).
Saat studionya digeledah, penyidik menemukan barang bukti berupa ganja yang diselipkan di dalam “speaker” dan menemukan barang bukti lainnya di Bandung (Jawa Barat).
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku yang berjudul “Hikayat Pohon Ganja”.
Atas perbuatannya, mantan vokalis grup band “Drive” itu dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. ***














