Connect with us

Selebritis

Pengadilan Agama Bandung Sahkan Ridwan Kamil sebagai Orang Tua Angkat Arkana Aidan Misbach

Diterbitkan

pada

Arkana kini resmi jadi anak Ridwan Kamil dan dibawah pengasuhannya. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Pengadilan Agama (PA) Bandung mengabulkan permohonan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk mengangkat Arkana Aidan Misbach sebagai anak angkat. Penetapan tersebut mengakhiri proses hukum yang diajukan Ridwan Kamil melalui permohonan pengangkatan anak.

Permohonan itu sebelumnya didaftarkan di Pengadilan Agama Bandung dengan nomor perkara 729/Pdt.P/2026/PA.Badg. Dalam proses persidangan, Ridwan Kamil juga hadir langsung ke pengadilan untuk mengurus permohonan tersebut.

Dalam amar penetapannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan permohonan yang diajukan Ridwan Kamil.

“Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon,” demikian bunyi penetapan majelis hakim.

Hakim juga menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Mochamad Ridwan Kamil terhadap seorang anak laki-laki bernama Arkana Aidan Misbach, yang lahir di Bandung pada 28 Februari 2020.

Advertisement

Dengan penetapan tersebut, secara hukum Ridwan Kamil telah diakui sebagai orang tua angkat Arkana Aidan Misbach.

Selain mengabulkan permohonan, Pengadilan Agama Bandung juga memerintahkan pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung.

Langkah tersebut diperlukan agar status pengangkatan anak dapat dicatat dalam buku register resmi serta dicantumkan pada akta kelahiran yang bersangkutan sesuai ketentuan administrasi kependudukan.

“Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kota Bandung agar pengangkatan anak tersebut dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu dan dicatat pula dalam akta kelahiran yang bersangkutan,” demikian bunyi penetapan majelis hakim.

Dengan keluarnya putusan tersebut, seluruh proses hukum pengangkatan anak yang diajukan Ridwan Kamil telah resmi berkekuatan sebagai penetapan pengadilan dan selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui proses pencatatan administrasi kependudukan di Kota Bandung.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement