Connect with us

Ekonomi

Tol Jogja-Bawen, Masyarakat Jangan Percaya Spekulan Pelepasan Tanah

Diterbitkan

pada

 

Sosialisasi proyek tol Jogja-Bawen. (Foto: Jatengprov.go.id)

 

FAKTUAL-INDONESIA: Pemerintah mulai gencarkan persiapan pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen (Semarang). Tahapan demi tahapan kini terus dikebut melalui konsultasi publik.

Terkait dengan berbagai macam persiapan tadi Pemprov Jawa Tengah, mewanti-wanti kepada seluruh warga, agar mereka jangan sampai terpedaya dan gampang percaya oknum atau spekulan tanah, yang biasa mengiming-imingi soal pelepasan hak atas tanah yang bakal dilewati proyek tol.

Analis Kebijakan Ahli Madya Setda Provinsi Jawa Tengah Bambang Herwanto mengemukakan, tahapan konsultasi publik dimulai sejak 10 Januari hingga awal Februari 2022. Dalam masa itu, Pemprov bersama anggota tim pengadaan tanah untuk kepentingan publik melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Advertisement

“Dengan konsultasi ini kami maksudkan agar pemahaman antara yang punya tanah dengan yang butuh tanah, dalam hal ini Kementrian PUPR, bisa selaras. Sehingga masyarakat tidak gelisah menunggu kepastian,” katanya, di GOR Desa Pagersari, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Senin (17/1/2022).

Menurutnya, konsultasi publik yang digelar secara maraton, menyasar puluhan desa yang bakal terlintasi tol Yogyakarta-Bawen. Seperti Desa Bligo, Pakunden, Ngluwar, Karangtalun, Blongkeng, Jamus Kauman, Ploso Gede, Sri Wedari, Tamanagung, Pagersari, Pabelan, Keji, dan Pagersari.

Bambang menyebut, setelah konsultasi publik, masih ada tahapan penetapan lokasi oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Adapula tahap yang akan menentukan berapa luasan tanah warga yang terkena proyek jalan tol, baru kemudian pembayaran uang ganti dan pelaksanaan pembangunan fisik.

“Jangan alihkan kepemilikan apapun kepada pihak yang tidak berwenang. Nanti Gubernur akan menetapkan penetapan lokasi. Jangan alih tangankan sampai pelaksanaan proyek. Kalau alih tangan justru akan merepotkan yang bersangkutan,” ujarnya.

Hal itu dibenarkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Kementrian PUPR Muhammad Mustanir. Menurut dia, masyarakat harus mempertahankan hak dari orang-orang tak bertanggung jawab.

Advertisement

“Kami imbau masyarakat tetap pertahankan aset, sampai pada tahap pelaksanaan. Itu untuk menghindari spekulan atau mafia tanah yang ingin mengambil keuntungan dari proyek jalan tol Yogyakarta-Bawen,” paparnya.

Mustanir mengimbau, masyarakat tidak tersesat oleh informasi tidak valid. Warga terdampak jalan tol, diharapkan bertanya pada pemerintah setempat, atau tim pengadaan tanah untuk kepentingan umum, meliputi Pemprov Jateng, BPN, PPK Jalan Tol, serta Kementrian PUPR.

Seorang warga Desa Pagersari Eko Ariwibowo, setuju dengan hal itu. Ia menyebut, hanya akan menyerahkan tanahnya kepada pihak berwenang.
“Yang pasti jangan berpindah ke orang lain, kecuali seperti yang dijelaskan sesuai tahapan konsultasi ini,” paparnya.

Eko memunyai tanah dan rumah berada di jalur tol. Meski mengaku sedih karena hendak terkena proyek, namun ia mengaku ikhlas.

“Secara pribadi pinginnya tetap disini. Tapi kami mendukung pemerintah agar perekonomian bergulir cepat. Asalkan yang terdampak sesuai kompensasinya,” tutupnya.***

Advertisement

 

Lanjutkan Membaca
Advertisement