Connect with us

Ekonomi

Komisi Ojol Maksimal 8 Persen Resmi Berlaku Mulai 1 Juli 2026

Diterbitkan

pada

Para ojek online menanti pemotongan komisi 8 persen. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Pemerintah memastikan kebijakan penurunan potongan komisi bagi pengemudi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen mulai diterapkan pada 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi transportasi berbasis aplikasi.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan secara langsung tanpa melalui masa uji coba. Pemerintah selanjutnya akan memantau pelaksanaan di lapangan setelah aturan mulai diberlakukan.

“Langsung diberlakukan 1 Juli, nanti kita lihat bagaimana respons dari pelaksanaannya,” ujar Dudy di Jakarta, Sabtu.

Menurut Dudy, Kementerian Perhubungan telah menyampaikan kebijakan tersebut kepada seluruh perusahaan aplikator agar segera melakukan penyesuaian sistem sehingga implementasi dapat berjalan sesuai jadwal.

Ia mengatakan kesepakatan mengenai pemberlakuan komisi maksimal delapan persen juga telah dibahas bersama perusahaan aplikator dan DPR. Seluruh pihak, kata dia, menyatakan kesiapan untuk menjalankan kebijakan pemerintah.

Advertisement

Kementerian Perhubungan saat ini tengah menyelesaikan revisi terhadap ketentuan yang mengatur batas maksimal komisi aplikator. Aturan sebelumnya memperbolehkan potongan hingga 20 persen, sedangkan ketentuan baru akan membatasi komisi paling tinggi 8 persen.

Perubahan tersebut dilakukan melalui revisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dengan Aplikasi.

Selain penyesuaian besaran komisi, pemerintah juga akan memperbarui ketentuan mengenai perlindungan asuransi bagi pengemudi sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi transportasi daring.

Dudy menegaskan perubahan yang dilakukan tidak memerlukan regulasi baru di luar aturan yang telah berlaku. Revisi hanya difokuskan pada penyesuaian besaran komisi dan beberapa ketentuan teknis lainnya sesuai arahan Presiden.

Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah beberapa kali melakukan pembahasan dengan perusahaan aplikator. Hasilnya, seluruh operator menyampaikan komitmen untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut meski tetap harus menyesuaikan berbagai aspek operasional.

Advertisement

Kebijakan penurunan komisi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026. Saat itu Presiden menyatakan potongan pendapatan pengemudi oleh perusahaan aplikasi harus berada di bawah 10 persen demi menciptakan pembagian hasil yang lebih adil.

Komitmen tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang menetapkan batas maksimal komisi aplikator sebesar 8 persen. Pemerintah berharap kebijakan baru ini mampu meningkatkan pendapatan pengemudi ojek online sekaligus menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih berkeadilan bagi seluruh pihak.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement