Ekonomi
Mau Tukar Uang Kertas Sobek? Begini Caranya
FAKTUAL-INDONESIA: Uang merupakan salah satu benda yang hampir atau bahkan setiap hari di pegang. Supaya memudahkan masyarakat untuk bertransaksi, uang dibuat dari kertas supaya mudah di simpan. Namun tak jarang uang menjadi sobek karena berbagai hal. Hanya itu membuat banyak orang mencari tahu tentang cara menukar uang sobek atau rusak.
Uang kertas adalah alat pembayaran resmi yang hingga kini masih digunakan di seluruh dunia. Dilansir dari laman Bank Indonesia, uang kertas pertama hanya terbatas digunakan oleh pedagang kaya dan pejabat pemerintah. Hingga akhirnya digunakan oleh masyarakat seperti sekarang.
Beberapa orang yang memiliki uang rusak atau sobek, biasanya akan membiarkannya begitu saja. Padahal, uang tersebut masih bisa ditukar dengan jika memenuhi syarat. Uang rupiah disebut rusak apabila ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, dan mengerut.
Baca juga: BI Resmi Meluncurkan 7 Uang Kertas Rupiah Baru TE 2022, Begini Penampakannya
Masyarakat dapat menukarkan uang yang sudah tidak layak edar dengan uang rupiah yang layak edar di kantor Bank Indonesia (BI) setempat. Lantas, apa saja syarat dan cara menukar uang sobek atau rusak?
Berikut persyaratan dan cara menukar uang sobek atau rusak yang telah faktualid.com lansir dari laman Bank Indonesia.
Daftar isi
Syarat menukar uang rusak atau sobek
Sebelum mengetahui cara menukar uang sobek atau rusak, pahami dahulu persyaratan apabila ingin menukarnya. Penggantian uang rusak atau cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
- Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
- Uang Rupiah kertas rusak atau cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
- Uang Rupiah Kertas rusak atau cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.
Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.
Syarat penukaran uang rusak karena terbakar
Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.
Baca juga: 4 Negara yang Cetak Uang di Indonesia Melalui Peruri, Sudah Tahu?
Pihak Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rupiah rusak atau cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan uang rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
Cara menukar uang sobek atau rusak di Bank Indonesia
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.
Penukaran uang Rupiah rusak dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Penukaran uang rupiah rusak atau cacat di Bank Indonesia dapat dilakukan pada hari kerja pukul 08.00-11.30 waktu setempat.
Inilah langkah-langkah atau cara menukar uang sobek atau rusak di BI:
- Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia.
- Kunjungi kantor BI atau Bank umum yang melayani penukaran uang rusak.
- Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa.
- Jika uang yang rusak tersebut masih termasuk dalam persyaratan yang telah ditentukan oleh BI, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama.
- Namun jika uang tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka Anda diminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian yang telah disediakan oleh BI.
- Jika Anda tidak ingin melanjutkan proses penelitian lebih lanjut, maka uang tersebut akan dikembaikan.
Baca juga: Uang Dimakan Rayap, Gibran Mau Bantu Penjaga SD di Solo untuk Naik Haji
Selain itu, cara menukar uang sobek atau rusak juga dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR dapat diakses pada perangkat pencari (browser) melalui tautan: https://pintar.bi.go.id/.
- Pada halaman utama PINTAR, pilih menu Penukaran Uang Rusak/Cacat
- Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah rusak/cacat
- Pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang Rupiah rusak/cacat
- Pilih tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran
- Melakukan pengisian data pemesanan meliputi:
- NIK-KTP
- Nama
- No telepon
- Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan
- Memilih kategori jenis uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan meliputi kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya. Masyarakat dapat memilih lebih dari 1 kategori uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.
Demikian penjelasan tentang cara menukar uang sobek atau rusak beserta persyaratannya. Bila ingin menukar uang kertas Rupiah yang rusak, pastikan datang sesuai dengan jadwal.***