Ekonomi
Menteri Keuangan Pastikan Tarif Pajak Tak Berubah dalam Waktu Dekat

Menteri Purbaya tegaskan tarif pajak tidak akan naik dalam waktu dekat. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan mengubah tarif pajak dalam waktu dekat sebelum kondisi perekonomian nasional benar-benar menguat.
Penegasan itu disampaikan merespons simulasi Dana Moneter Internasional (IMF) yang memasukkan peningkatan bertahap Pajak Penghasilan (PPh) karyawan sebagai salah satu opsi pembiayaan investasi publik.
“Usulan IMF itu bagus untuk menaikkan pajak. Tapi seperti yang saya bilang, sebelum ekonominya kuat, kita tidak akan ubah-ubah tarif pajak. Kita akan lakukan ekstensifikasi, tutup kebocoran pajak, dan lain-lain,” ujar Purbaya usai rapat koordinasi Satgas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Baca Juga : Prabowo Lantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan
Menurut Purbaya, strategi pemerintah saat ini bukan menaikkan tarif, melainkan memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga defisit anggaran tetap terkendali tanpa menambah beban masyarakat dalam jangka pendek.
Ia menambahkan, percepatan pertumbuhan ekonomi menjadi kunci peningkatan penerimaan negara. “Yang saya pastikan adalah supaya ekonominya tumbuh lebih cepat, sehingga pajak lebih tinggi secara natural. Dengan begitu, batas defisit 3 persen bisa dihindari secara otomatis,” katanya.
Baca Juga : Purbaya Sebut Juda Agung Calon Kuat Wakil Menteri Keuangan
Dalam laporan bertajuk “Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment”, IMF menilai peningkatan investasi publik menjadi faktor penting agar Indonesia dapat mencapai status negara berpendapatan tinggi pada 2045. Namun, peningkatan belanja investasi tersebut dinilai perlu diimbangi dengan mobilisasi penerimaan tambahan agar tetap sesuai dengan aturan defisit fiskal maksimal 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
IMF menyebut, tambahan penerimaan akan menciptakan ruang fiskal untuk memperbesar investasi publik tanpa melanggar disiplin fiskal yang selama ini diterapkan Indonesia. Sepanjang 2025, defisit Indonesia tercatat mendekati ambang batas, yakni sekitar 2,92 persen terhadap PDB.
Baca Juga : Pensiun dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Langsung Jadi Pengajar di Oxford Inggris
Meski demikian, IMF tidak secara eksplisit merekomendasikan kenaikan jenis pajak tertentu. Peningkatan PPh karyawan dalam laporan tersebut disebut hanya sebagai simulasi dalam model ekonomi, bukan rekomendasi kebijakan yang bersifat mengikat.
Selain itu, IMF juga menyoroti pentingnya peningkatan efisiensi belanja negara. Dalam kajiannya, dampak investasi publik Indonesia dinilai masih relatif terbatas dalam jangka pendek akibat adanya kesenjangan efisiensi. Untuk itu, IMF menyarankan perbaikan manajemen investasi publik, pengetatan seleksi dan evaluasi proyek, serta memastikan belanja negara lebih tepat sasaran.
Pemerintah menegaskan akan tetap berhati-hati dalam merumuskan kebijakan fiskal, dengan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, stabilitas fiskal, dan daya beli masyarakat.***









