Ekonomi
Lagi, Barang Bekas Impor Senilai Rp17,4 Miliar Dimusnahkan
FAKTUAL-INDONESIA : Barang bekas impor kembali dimusnahkan. Meski pemerintah masih membolehkan para pedangan menjual barang bekas impor yang tersisa, sebelum peraturan barang bekas impor dilarang.
Setelah sebelumnya, pemerintah sempat memusnahkan senilai Rp 10 miliar pakaian bekas impor, kini Kantor Bea dan Cukai Batam memusnahkan barang bekas asal luar negeri. Barang yang dimusnahkan merupakan penindakan dari 2018-2022.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan, pemusnahan ini sebelumnya telah melalui proses pengadilan.
“Nilainya mencapai Rp17,4 miliar. Hari ini kita musnahkan setelah melakukan proses penyidikan kemudian pengadilan,” kata Askolani, dalam tayangan Metro TV, Selasa (4/4/2023).
Pemusnahan dilaksanakan di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam pada 3 April 2023. Barang bekas yang dimusnahkan di antaranya pakaian, sepatu, tas bekas dengan total keseluruhan mencapai 5.853 koli dengan berat 122,6 ton.
Barang tersebut berasal dari hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.
Barang bekas impor ini berasal dari Singapura, Malaysia dan Thailand. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, serta dengan mesin penghancur.***