Connect with us

Ekonomi

Kementerian PKP Bakal Libatkan BUMN Rencana Bangun 1 Juta Rumah Vertikal

Diterbitkan

pada

Kementerian PKP Bakal Libatkan BUMN Rencana Bangun 1 Juta Rumah Vertikal

Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah katakan bakal realisasikan 1 juta rumah vertikal. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bakal segera realisasikan 1 juta rumah vertikal dengan melibatkan Kementerian BUMN.

Hal itu dikatakan Wakil Menteri PKP, Fahri Hamzah di Jakarta, Rabu (6/8/2025). “Kita lagi mencari skema untuk 1 juta rumah vertikal yang kemarin kami bicarakan dengan Menteri BUMN (Erick Thohir),” kata dia.

Ia mengatakan keterlibatan Kementerian BUMN ini menyusul usulan pembuatan lembaga semacam Perum Bulog sebagai offtaker perumahan subsidi yang berasal dari perusahaan pelat merah.

Baca Juga : Tanpa Erick Thohir, Presiden Prabowo Bahas Evaluasi Menyeluruh Direksi BUMN dengan Ketua MPR dan Wakil Ketua DPR

“Ini supaya ada lembaga offtaker. Jadi berapa pun yang diproduksi oleh pengembang dan kontraktor konstruksi ya harus di-‘absorb’ karena kita punya backlog (daftar prioritas) 15 juta (orang),” ujar Fahri.

“Kalau backlog-nya 15 juta dan kita memproduksi 1 juta (rumah) terutama rumah vertikal, tidak terkecuali juga rumah landed, harus ada yang me-absorb supaya tidak usah ada isu pemasaran, yang ada adalah isu antrean saja,” imbuhnya.

Advertisement

Adapun usulan “Bulog Perumahan” tersebut akan mengambil rumah dari produsen-produsen perumahan yang membangun rumah sosial atau rumah subsidi, yang mendapatkan perizinan dari pemerintah.

Menurut Fahri, kehadiran offtaker di bidang perumahan dapat menurunkan harga jual rumah subsidi, lantaran akan ada semacam harga pembelian pemerintah (HPP). Namun, patokan harga tersebut dinilai tidak akan merugikan produsen rumah.

Baca Juga : Ahmad Dhani Sebut Dewa 19 Tampil Tanpa Bayaran di Acara Kementerian PKP – Faktual Indonesia

Untuk itu, Fahri menilai upaya ini juga perlu dibarengi dengan penguatan basis data (database) dan implementasi Inpres Nomor 4 Tahun 2025 adalah Instruksi Presiden tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menurut Fahri, hal ini juga membuat penyaluran bantuan menjadi lebih akuntabel, transparan dan profesional.

“Itu yang sedang kita solidkan supaya nanti antreannya itu menjadi jelas. Siapa mendapatkan prioritas itu berdasarkan kategorisasi antrean yang dibuat oleh sistem, bukan oleh like and dislike oleh pejabat, dan sebagainya, tapi betul-betul karena sistem antrian yang kita siap digital,” jelas dia.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement