Ekonomi
Indomaret Bantah Hapus Upah Lembur Hari Libur, Sebut Hanya Ada Penyesuaian Skema

Jaringan mini market Indomaret didemo karyawannya yang menuntut hak lembur dibayarkan. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Manajemen Indomaret buka suara terkait penolakan karyawan terhadap kebijakan perubahan sistem upah lembur pada hari libur nasional atau tanggal merah. Perusahaan menegaskan bahwa pembayaran lembur tidak dihapus sepenuhnya, melainkan hanya mengalami penyesuaian mekanisme.
Hal ini disebabkan karena pengaruh kondisi ekonomi global yang sedang tidak baik, Indomaret pun terkena imbasnya.
Customer Relationship Management Executive Director Indomaret, Gondo Sudjoni, mengatakan perusahaan tetap memberikan kompensasi bagi pekerja yang menjalankan tugas di hari libur. Menurutnya, sebagian lembur tetap dibayarkan, sementara sebagian lainnya diganti dengan tambahan hari libur.
“Lembur tidak dihilangkan. Ada yang tetap dibayarkan dan ada juga yang dikompensasi dengan hari libur pengganti,” ujar Gondo saat ditemui di Menara Indomaret, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, perbedaan persepsi antara manajemen dan karyawan menjadi salah satu penyebab munculnya penolakan. Karena itu, perusahaan mengaku membuka ruang dialog untuk menampung seluruh aspirasi pekerja.
Menurut Gondo, perubahan skema tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian kondisi bisnis di tengah tekanan ekonomi global. Kenaikan biaya operasional seperti bahan bakar, kemasan, dan bahan baku disebut memengaruhi keseimbangan usaha perusahaan.
“Perusahaan harus menjaga keseimbangan dalam menjalankan bisnis. Banyak biaya operasional yang meningkat sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar usaha tetap berjalan sehat,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah pekerja Indomaret memprotes kebijakan penggantian upah lembur dengan hari libur. Bahkan serikat pekerja mengancam akan menggelar aksi demonstrasi lebih besar apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Menanggapi tudingan intimidasi terhadap pekerja, Gondo membantah adanya ancaman mutasi maupun pemutusan hubungan kerja dari pihak perusahaan. Ia menilai hubungan kerja seharusnya dibangun atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.
“Tidak ada intimidasi. Hubungan kerja itu didasarkan pada perjanjian antara perusahaan dan pekerja. Kalau ada ketidaksepakatan tentu bisa dibicarakan bersama,” ujarnya.
Saat ini, persoalan tersebut masih dalam proses mediasi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Menurut Gondo, perwakilan serikat pekerja juga ikut dilibatkan dalam pembahasan guna mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak.
Indomaret berharap proses dialog dapat menghasilkan keputusan yang adil bagi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan operasional perusahaan di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.***














