Ekonomi
Kawal Suara Pahlawan Devisa: Menteri Mukhtarudin dan KPU RI Bersinergi Amankan Hak Pilih Pekerja Migran

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menerima kunjungan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Rabu (11/2/2026), membhas hak politik pekerja migran. (Foto : Istimewa)
FAKTUAL INDONESIA: Jutaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tersebar di pelosok dunia kini bisa bernapas lega terkait hak politik mereka. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) resmi menjalin sinergi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk memastikan suara mereka tetap terjaga pada pesta demokrasi mendatang.
Menteri P2MI, Mukhtarudin, menerima langsung audiensi Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin beserta jajaran di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026). Pertemuan ini menjadi langkah konkret dalam menjawab tantangan klasik pemilu di luar negeri: sinkronisasi data dan akses informasi.
Baca Juga : Apresiasi Aksi Heroik Pekerja Migran Sugianto di Korea Selatan, Menteri P2MI Mukhtarudin Janji Berikan Tabungan Anak
Menteri Mukhtarudin mengakui bahwa memfasilitasi hak pilih di luar negeri bukan perkara mudah. Ada kendala teknis yang sering kali membuat para pekerja kehilangan hak suaranya.
Mukhtarudin secara terbuka memaparkan sejumlah kendala krusial yang selama ini menjadi penghambat partisipasi politik Pekerja Migran. Persoalan jadwal kerja menjadi sorotan utama, di mana hari libur di negara penempatan sering kali berbeda dengan waktu pemungutan suara yang ditetapkan di tanah air.
“Masalah kedua adalah saudara-saudara kita yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) perikanan. Mereka sering tidak tahu kapan harus melaut dan kapan akan bersandar di dermaga. Kondisi ini memerlukan solusi konkret agar mereka tidak kehilangan hak pilihnya hanya karena kendala operasional pekerjaan,” beber Mukhtarudin.
Selain itu jarak dan keterbatasan komunikasi sering membuat sosialisasi pemilu terhambat.
“Fokus kami adalah memastikan para pekerja kita tetap dapat menggunakan hak pilihnya meskipun menghadapi kendala operasional pekerjaan,” tegas Mukhtarudin.
Baca Juga : Lima Calon Imigran Nyaris Menuju Kamboja, Diiming-imingi Gaji Rp 13 Juta Sebulan
Integrasi Data SiskoP2MI
Salah satu terobosan strategis dalam pertemuan ini adalah tawaran integrasi data. Kementerian P2MI memiliki sistem SiskoP2MI yang menyimpan data sangat detail, mulai dari nama, alamat, hingga nomor telepon pekerja.
“Kami punya datanya by name, by address, hingga by phone. Ini bisa kita pertukarkan dengan pangkalan data KPU agar sebaran pekerja terpantau akurat,” jelas sang Menteri.
Akurasi ini sangat krusial, mengingat pada pemilu sebelumnya, masalah data di luar negeri sering kali menjadi titik lemah yang memicu pembatalan suara saat rekapitulasi nasional.
Tak ingin sekadar soal data, kementerian juga membuka pintu lebar bagi KPU untuk menyisipkan materi kepemiluan dalam kegiatan Orientasi Pra Penempatan (OPP). Artinya, sebelum berangkat ke luar negeri, setiap calon pekerja migran (CPMI) akan dibekali wawasan tentang tata cara pemilu.
Mukhtarudin bahkan menyiapkan tenaga penyuluh di daerah untuk dilatih oleh KPU. “Kementerian P2MI bertindak sebagai fasilitator infrastruktur, sementara konten sepenuhnya ada pada KPU,” tambahnya.
Baca Juga : 66 Pekerja Migran Dideportasi dari Malaysia Terindikasi Korban TPPO
Dipermanenkan Lewat MoU
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyambut antusias kolaborasi ini. Belajar dari evaluasi pemilu 2019 dan 2024, sinkronisasi data setiap enam bulan sekali menjadi kebutuhan mendesak agar daftar pemilih luar negeri (DPTLN) lebih valid dan inklusif.
Sebagai langkah nyata, kedua lembaga sepakat untuk segera menyusun Nota Kesepahaman (MoU). Dokumen ini akan menjadi payung hukum bagi program-program bersama, mulai dari penguatan wawasan kebangsaan hingga teknis pemungutan suara di berbagai negara penempatan.
Dengan sinergi ini, transformasi kelembagaan Kementerian P2MI di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto semakin menunjukkan komitmennya: melindungi pekerja migran tidak hanya secara ekonomi dan fisik, tapi juga melindungi hak politik mereka sebagai warga negara. ***














