Hukum
Usut Kasus Quotex Doni Salmanan, Penyidik Bareskrim Polri Periksa 26 Saksi dan 8 Ahli

Foto: Humas Polri
FAKTUAL-INDONESIA: Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) platform Quotex dengan tersangka Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan. Sebanyak 26 saksi dan 8 saksi ahli telah diperiksa penyidik.
“Sampai saat ini kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan 8 saksi ahli,” kata Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri dalam keterangannya, Jumat (11/3/2022).
Asep mengatakan, saksi ahli yang diperiksa salah satunya adalah ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian ada saksi bahasa dan pidana.
“(Saksi ahli yang telah diperiksa di antaranya) ITE, bahasa, pidana,” ujarnya.
Bareskrim juga bakal memeriksa istri Doni Salmanan, Senin depan. Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan tersebut bersama manajer Doni Salmanan.
“Istri dan manajer DS (Doni Salmanan) sudah kita panggil,” kata Asep.
Asep mengatakan, terdapat saksi lain yang bakal diperiksa selain istri dan dan manajer Doni Salmanan. Pemeriksaan masih terkait kasus Quotex.
“Senin akan kita periksa bersama saksi-saksi yang lainnya,” ujarnya dilansir laman resmi Polri.
Sebelumnya, Afiliator platform Quotex, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bareskrim Polri mengungkapkan, Doni memiliki 25 ribu member di aplikasi Telegram.
“Kalau di Telegram ada 25 ribu anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram,” kata Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Reindhard menyebut total ada 22 saksi yang telah diperiksa. Pihaknya masih akan memeriksa sejumlah saksi terkait perkara tersebut.
“Korban makin lama makin bertambah tiap hari. Tadi aja udah ada 10 yang mau kita periksa, kan yang sementara 12 tapi besok (red: hari ini) ada lagi,” ucap Reinhard.
Sementara itu tersangka crazy rich Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan mengaku sudah pasrah dan tidak mau mengajukan gugatan praperadilan atas kasus yang menjeratnya.
Penasihat hukum tersangka Doni Salmanan, Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan bahwa kliennya tidak mau mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penyitaan barang pribadi miliknya oleh penyidik Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Klien kami tidak mau mengajukan gugatan praperadilan itu, kita akan mengikuti semua proses hukum yang berjalan,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Menurut Ikbar, tersangka Doni Salmanan meyakini bahwa penyidik Bareskrim Polri akan proporsional dan profesional dalam menangani perkara tindak pidana penipuan dan pencucian uang terhadap kliennya.
“Kami percaya penyidik akan profesional sekaligus objektif menangani persoalan ini, kami serahkan semuanya pada proses yang berjalan ini,” katanya. ***














