Hukum
Usut Kasus TPPU APA, KPK Mintai Keterangan Mantan Pejabat Pajak yang Terjerat Hukum

Tersangka Angin Prayitno Aji (Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA; Lima saksi, tiga di antaranya mantan pejabat pajak yang sedang diadili dan telah terpidana, dimintai keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) Angin Payitno Aji (APA).
APA yang mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak telah divonis dalam kasus suap pajak, beberapa waktu lalu.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan para mantan pejabat pajak yang diperiksa sebagai saksi adalah mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Wawan Ridwan, mantan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak.
Keduanya terdakwa dalam perkara suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak.
Selanjutnya, mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani. Dia telah divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara suap.
Dua saksi lainnya merupakan pihak swasta masing-masing Muhammad Rully Sahari dan Sariman.
“Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi perkara dugaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka APA, hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPKi,” kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Penetapan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU merupakan pengembangan dari kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak yang sebelumnya juga menjerat Angin.
KPK menduga kuat adanya kesengajaan dari tersangka Angin menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
KPK juga telah menyita berbagai aset senilai Rp57 miliar terkait dugaan TPPU Angin. Aset tersebut di antaranya berupa tanah dan bangunan.
Dalam perkara suap, Angin divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Angin bersama Dadan divonis bersalah menerima suap terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.***














