Hukum
Kejari Solo Memusnahkan Barang Bukti Sabu Senilai Rp3,7 M

Kepala Kejari Solo bersama Wali Kota Solo dan sejumlah pejabat lainnya memusnahkan barang bukti dari 228 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. (Foto: istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika dari 217 perkara, Selasa (15/2/2022). Barang bukti perkara narkotika tersebut dimusnahkan bersama barang bukti dari perkara lainnya.
Yang paling banyak adalah narkotika jenis sabu seberat 2.485,026 gram. Barang bukti tersebut atas nama terdakwa Vior Mahendra yang sudah divonis 20 tahun penjara.
Selain sabu, juga ikut dimusnahkan narkotika jenis lainnya seperti pil ekstasi hijau sebanyak 162 butir, obat mersi Alprazolam sebanyak 12 butir, ganja kering, dan 300 butir pil warna putih.
“Dari 228 perkara itu, sebanyak 217 perkara kasus narkotika, dua perkara penggelapan, empat perkara pencurian dan lima perkara perlindungan anak. Untuk sabu yang dimusnahkan hari ini nilainya mencapai Rp3,7 miliar hampir Rp4 miliar,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, Prihatin, disela-sela pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Solo.
Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sejak bulan November 2020 hingga Februari 2022.
Untuk barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam cairan pembersih lantai kemudian dibuang ke septictank. Sedangkan untuk barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dibakar, untuk HP sebelum dimusnahkan dirusak dengan cara dipukul.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Danrem 074/Warastratama Kolonel (Inf) Rudy Saladin, Dandim 0735/Surakarta Letkol (Inf) Devy Kristiono dan sejumlah pejabat lainnya.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka juga turut memusnahkan barang bukti tersebut. Gibran memusnahkan barang bukti terbanyak berupa sabu dengan cara dimasukkan dalam larutan pembersih lantai. ***














