Connect with us

Nusantara

Gara-gara Perut Mules, Motor Kuli Bangunan Dicuri Teman Sendiri

Diterbitkan

pada

Ilustrasi

FAKTUAL-INDONESIA: Seorang buruh bangunan diringkus polisi usai mencuri sebuah sepeda motor milik teman seprofesinya di Pondok Al Furqon di Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo. Pelaku berinisial S (43) itu ditangkap saat hendak mengambil motor curiannya yang dititipkan di area parkiran RSUD Dr Harjono Ponorogo.

Menurut Kapolsek Babadan, AKP Yudi Kristiawan, pelaku memanfaatkan motor yang kucinya menempel di di lubang kontak. “Situasi saat itu memang sepi sehingga pelaku tidak kesulitan untuk mengambil sepeda motor tersebut,” ujarnya, Sabtu (29/1/2022).

Kronologis kejadian bermula sata pelaku sedang berada di sekitar Pondok Al Furqon tersebut. Pada saat bersamaan, korban Hariyanto (27) yang merupakan seorang buruh bangunan yang sedang bekerja di pondok tersebut, mengeluarkan motornya untuk membeli makanan.

Saat kendaraan dibawa keluar, mendadak perut korban merasa mules. Korban yang terlanjur memasukan kunci ke bagian kontak itu, buru-buru masuk ke toilet yang ada di sekitar area parkir.

Korban yang melihat motor korban dalam kondisi siap jalan itu, langsung melihat situasi. Setelah dipastikan tak ada uang melihat, pelaku buru-buru menyalakan mesin motor itu dan langsung tancap gas.

Advertisement

Korban yang keluar dari toilet, langsung panik saat melihat motornya bernopol AE 5137 QE itu sudah raib. Tak rela motor yang digunakannya untuk bekerja dicuri orang, korban langsung melapor ke polisi.

Keesokkan harinya, polisi yang menangani kasus ini mendapat informasi bahwa motor itu berada di areal parkir RSUD Dr Harjono Ponorogo. Polisi akhirnya menyanggong motor itu untuk mengetahui pelakunya.

Tak lama kemudian, pelaku datang hendak mengambil motor curian tersebut. Polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku
yang hendak mengambil motor tersebut.

Kepada polisi, pelaku mengaku bingung usai mencuri motor tersebut. Awalnya pelaku berencana akan menjual motor itu untuk melunasi hutang-hutangnya. Tapi pelaku kebingungan menyimpan motor itu hingga akhirnya memutuskan untuk menitipkannya di rumah sakit tersebut.

Oleh polisi, pelaku yang sebetulnya mengenal baik korbannya yang sama-sama berprofesi sebagai kuli bangunan itu, akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan hukuman paling lama lima tahun.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement