Connect with us

Ibu Kota

Penyebaran Covid-19 di Atas 5 Persen, Sekolah di Jakarta akan Ditutup 15 Hari

Diterbitkan

pada

 

Satuan Pendidikan di Jakarta tengah melaksana PTM Terbatas. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menutup sekolah yang telah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas selama 15 hari, jika penyebaran Covid-19 di atas lima persen.

“Setiap satuan pendidikan akan ditutup selama 15 hari ketika ditemukan adanya penyebaran Covid-19, di atas lima persen ,” tega Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Dijelaskan Wagub Ariza, pihaknya belum akan melakukan perubahan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen, meskipun PPKM di Ibukota kini naik menjadi level dua. “PTM masih dilanjutkan sampai hari ini, belum ada perubahan sekalipun kita sudah di level dua,”terang Wagub Ariza.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mulai menggelar pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas dengan kapasitas 100 persen mulai Senin (3/1/2022). Pelaksanaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Advertisement

Sejumlah aturan pelaksanaan PTM Terbatas kapasitas 100 persen diberlakukan diantaranya: satuan pendidikan atau sekolah harus (memiliki) pencapaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen; capaian vaksinasi masyarakat lansia di Jakarta harus di atas 50 persen; capaian vaksinasi peserta didik terus berlangsung sesuai ketentuan;
serta jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas, maksimal 6 jam per hari. ****

Lanjutkan Membaca
Advertisement