Hukum
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diperiksa di Gedung KPK setelah Terjaring OTT

Rahmat Effendi (Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/1/2022) siang.
Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan OTT tersebut. “Betul ada tangkap tangan di Bekasi kita masih bekerja,” katanya, Rabu.
Namun tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang masalah yang membuat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen itu terjaring OTT.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun menyatakan bahwa KPK telah melakukan OTT di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu pukul 13.00 sampai 14.00 WIB.
“KPK telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di Bekasi, Jawa Barat, siang hari ini mulai dari pukul 13.00 sampai 14.00 WIB,” kata Nurul Ghufron
Setelah OTT, para pihak yang saat ini diketahui salah satunya adalah Rahmat Effendi itu pun telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka segera dimintai keterangan.
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
Sampai saat ini, KPK belum menjelaskan lebih lanjut detail kasus terkait dengan OTT dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Meskipun begitu, KPK menyampaikan akan segera menginformasikan detail kasus lebih lanjut.
Nuruf Ghufron pun meminta masyarakat serta awak media bersabar selagi KPK melakukan pemeriksaan tersebut. “Mohon bersabar sampai pada saatnya nanti kami akan sampaikan setelah pemeriksaan selesai,” kata Nurul Ghufron.
Rahmat Effendi menjabat Wali Kota Bekasi sejak 3 Mei 2012 menggantikan Mochtar Mohamad yang tersandung masalah korupsi. Politisi Partai Golkar ini terpilih kembali dalam pilkada dan menjadi wali kota periode 2013-2018 dan 2018-2023.
Pada periode 2013-2018, Rahmat didampingi Akhmad Syaikhu. Kemudian, periode 2018-2023 didampingi Tri Adhianto Tjahyono.
Sebagai pejabat, Rahmat Effendi melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Wali Kota Bekasi itu terakhir membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2020.
Dalam LHKPN tersebut, Rahmat Effendi tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6.383.717.647 atau Rp 6,38 miliar. Berdasarkan nilai itu, harta kekayaannya terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, hingga kas dan setara kas.
Untuk tanah dan bangunan, Rahmat Effendi memiliki 39 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Subang hingga Bogor. Totalnya Rp 6.346.002.000.
Kemudian, untuk kendaraan terdiri dari tiga mobil dan satu motor. Untuk mobil, terdiri dari Mobil Toyota Sedan SPR SL Tahun 2003 hasil sendiri, mobil Chrysler Cher LTD Contr 4.0 Tahun 1997 hasil sendiri, dan Mobil JEEP Cherokee Tahun 1995 hasil sendiri. Untuk motor, jenis Jeep Cherokee Tahun 1998 hasil sendiri. Dari keempat kendaraan itu totalnya Rp 810.000.000.
Lalu, harta bergerak lainnya Rp 170.000.000. Kekayaan kas dan setara kas Rp 610.915.238. Rahmat Effendi juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 1.553.199.591 atau Rp 1,5 miliar.***












