Hukum
Prostitusi Artis! Selebgram Terkenal Digerebek Polda Jateng Sedang “Ngamar”

Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro interogasi tersangka. (Dok. Humas Polda Jateng)
FAKTUAL-INDONESIA: Praktik prostitusi yang melibatkan artis papan atas kembali terungkap. Kali ini perilaku tak elok itu melibatkan selebgram ternama Indonesia bersama seorang warga negara Brasil.
Kasus bermula, ketika aparat Unit 2 Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penggrebekan di salah satu hotel di Kota Semarang pada 15 Desember 2021.
Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan dua perempuan berinisial TE (26), belakangan diketahui sebagai artis selebgram ternama dari Jakarta, beserta FBD (26) seorang perempuan lain berkewarganegaraan Brasil.
Menurut Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro,
kasus prostitusi yang melibatkan artis TE tersebut dapat dibongkar berkat informasi cepat yang masuk ke Polda Jateng.
Informasi tadi, langsung ditindaklanjuti Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng dengan melakukan penyidikan. Selanjutnya, diketahui kalau TE dan FBD sedang “ngamar” di salah satu hotel di Kota Semarang.
“Begitu kamar kita gerebek, kita temukan artis selebgram TE, tengah berhubungan badan dengan seorang pria. Sedang di kamar lain, kita mendapatkan FBD juga sedang melayani seorang pria,” ungkap Djuhandhani Rahardjo Puro, saat konferensi pers bersama Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Senin (20/12/2021).
Dipaparkan modus operandi dalam prostitusi itu, pelaku lain JB (seorang mucikari) telah mempekerjakan korban sebagai PSK untuk melayani pria hidung belang dengan bayaran Rp25 juta. JB sebagai mucikari memperoleh fee Rp13 juta.
Barang bukti yang diamankan saat penggerebekan, antara lain 6 kondom bekas pakai, satu unit Hp iPhone XI, uang tunai Rp13 juta dan satu unit Hp Xiaomi.
Mucikari JB (42) sendiri berhasil dibekuk, mengacu pada keterangan TE dan FBD yang dikembangkan aparat. JB tercatat sebagai warga Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kombes Djuhandani menambahkan, hasil interogasi sementara terungkap, dari transaksi syahwat tersebut mucikari menerima uang tanda jadi pemesanan dua PSK sebesar Rp20 juta dari pemesan di Kota Semarang pada 10 Desember 2021.
Dari nominal uang yang diterima, kemudian digunakan untuk pembelian tiket pesawat Rp3 juta, lalu ditransfer ke TE Rp5 juta.
“Sisanya Rp7 juta masih dikuasai muncikari. Begitu TE dan FBD bertemu tamu di hotel, mucikari JB menerima uang komisi Rp 6 juta pada 15 Desember untuk pemesanan kedua PSK tadi,” paparnya.
Kesepakatan antara mucikari dengan kedua wanita tadi adalah, masing-masing mendapat Rp16 juta untuk TE dan Rp10 juta untuk FBD.
Kedua PSK, artis selebgram TE dan FBD, berstatus sebagai korban yang ditawarkan oleh JB sang muncikari. Polisi masih mendalami kasus ini untuk pengembangan lebih mendalam.
Tersangka JB disangkakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun paling lama 15 tahun dengan denda Rp120 juta – Rp600 juta.***














