Connect with us

News

Kasus Bunuh Diri di Makam Ayahnya, Seret Anggota Polisi Jadi Tersangka

Diterbitkan

pada

Korban dan Bripda RB. (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Kasus mahasiswi bunuh diri NWR (23) di depan pusara ayahnya di Mojokerto, berbuntut panjang. Seorang anggota Polres Pasuruan Bribda RB yang diduga kuat menjadi pemicu aksi bunuh diri mahasiswa sebuah peguruan tinggi negeri di Malang itu, sudah resmi dinyatakan sebagai tersangka.

Menurut Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, ada dua barang bukti yang memberatkan Bripda Randy.“Barang bukti berupa racun potasium dan pil aborsi yang diminum korban,” ujarnya, Minggu (5/12/2021).

Kasus yang menyeret nama anggota polisi ini bermula dari penemuan mayat korban di depan makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.. Korban yang diduga sedang mengalami depresi berat itu diketahui meninggal dunia karena minum racun jenis potasium.

Aksi bunuh diri ini menjadi sorotan publik karena ternyata korban sempat menuliskan keluhannya di media sosial dan viral. Korban diketahui sudah pernah hamil dan menggugurkan kandungan hasil hubungan badan dengan pacarnya, Bripda RB.

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya melakukan interogasi terhadap RB yang memang mengakui pernah terlibat hubungan khusus dengan korban. Mereka pertama kali berkenalan pada 2019 dalam sebuah acara di Malang.

Advertisement

Hubungan badan yang berulangkali dilakukan menyebabkan korban dua kali hamil. Dalam dua kali hamil itu, korban ternyata juga melakukan 2 kali aborsi dibantu Bripda RB.

Korban berhasil mengugurkan kadungannya pertama di rumah kos. Aborsi kedua dilakukan dengan obat penggugur kandungan yang dibeli Bripda RB senilai Rp1,3 juta di Malang dan diminta untuk diminum sebelum pulang ke rumahnya di Mojokerto pada Agustus 2021 lalu.

Akibat perbuatannya, Bripda RB akan diproses secara internal dan dijerat dengan Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik, dan juga diproses secara pidana dengan Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP. Selain itu Bripka Randy Bagus juga terancam hukuman 5 tahun penjara pasal 348 jo 55 KUHP terkait aborsi. Kini RB sudah mendekam di ruang tahanan Propam Polda Jatim.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement