Kesra
BPJAMSOSTEK Mojokerto Sosialisasikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

FAKTUALid – BPJAMSOSTEK Cabang Mojokerto menggelar sosialisasi program baru tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada puluhan perusahaan.
Program yang tertuang dalam PP NO 37 Tahun 2021 itu diyakini akan membuat pekerja dan keluarganya lebih tenang saat menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Mojokerto, Dwi Endah Aprilistyani, sosialisasi yang dihadiri Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian di Hotel Grand Whiz Trawas ini mengusik perhatian 58 perusahaan yang hadir. “Kami berharap sosialisasi ini akan mendorong kesadaran seluruh pekerja dan perusahaan tentang pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya, Senin (7/6/2021).
Endah saat mengawali kegiatan itu menjelaskan, bahwa pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Peraturan Pemerintah itu sendiri merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan ketentuan itu, kata dia, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak atas manfaat JKP yang diberikan dalam tiga bentuk. “Manfaat itu diantaranya berupa bantuan uang tunai yang diberikan setiap bulan, selama 6 bulan,” ujarnya.
Uang tunai yang diberikan itu terbagi atas 45% dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya. Pihaknya meminta agar para pekerja memastikan agar upah yang di laporkan ke BPJAMSOSTEK oleh pengusaha atau pemberi kerja itu, sudah sesuai dengan kenyataan yang diterima.
Pengusaha, lanjut Endah, juga wajib memahami ketentuan ini. Karena kalau upah yang dilaporkan tidak sesuai dengan yang sebenarnya, maka kekurangan pembayaran manfaat uang tunai itu wajib ditutup oleh pengusaha atau pemberi kerja yang bersangkutan.
Selain bantuan uang tunai, kata dia, peserta program JKP juga akan mendapat akses informasi pasar kerja berupa informasi dan bimbingan jabatan. Informasi pasar kerja itu berupa lowongan, sedangkan bimbingan dalam bentuk asesmen atau konseling karier.
Mereka juga berhak atas manfaat lain berupa pelatihan kerja yang dilakukan secara online maupun offline. “Lembaga pelatihan kerjanya milik pemerintah, swasta, atau perusahaan yang sudah terverifikasi oleh sistem informasi ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sesuai ketentuan, kata dia, manfaat itu bisa diambil bila peserta sudah menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dimana iuran 6 dibayar berturut-turut, sebelum terjadi PHK. Manfaat JKP ini tidak bisa diberikan kalau pekerja yang bersangkutan mengundurkan diri sendiri, cacat total tetap, pensiun, hingga meninggal dunia.
Untuk mendapatkan manfaat itu, peserta wajib membawa bukti diterimanya PHK, tanda terima lapor PHK dari dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota, atau perjanjian bersama yang telah didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial, akta bukti pendaftaran perjanjian bersama, hingga petikan putusan pengadilan. Sementara, kepesertaan para pekerja dalam program JKP ini terdiri dari yang sudah diikutsertakan maupun yang baru didaftarkan.
Endah dalam kegiatan yang dihadiri Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian itu juga menyebutkan tentang beberapa persyaratan untuk bisa mendapatkan manfaat atas program JKP ini. Diantaranya pekerja berstatus warga negara Indonesia (WNI), belum mencapai 54 tahun saat mendaftar, dan punya hubungan kerja dengan pengusaha.
Syarat tambahannya, kata Endah, pekerja pada usaha besar dan menengah harus mengikuti program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKM) dari BPJAMSOSTEK. “Bagi para pekerja atau buruh di usaha mikro dan kecil sekurang-kurangnya ikut program JKN, JKK, JHT, dan JKM,” ujarnya. (Akbar Surya) ***













