Connect with us

Kesra

Vaksinasi Bukan Syarat Wajib, Tempat Ibadah Dibatasi 25 Persen Jemaah

Diterbitkan

pada

Sholat berjamaah di masjid dengan menerapkan prokes. (ist)

FAKTUALid – Pemerintah menegaskan vaksinasi tidak menjadi syarat untuk masuk tempat ibadah di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

“Sesuai Inmendagri No. 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2, penyesuaian tempat ibadah di wilayah PPKM Level 4 diatur dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang,” kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi dalam keterangan tertulis, Jumat (13/8/2021), di Jakarta.

Menurut Jodi, ketentuan kapasitas maksimum 25 persen atau 20 orang itu sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada saat konferensi pers yang diadakan pada Senin (9/8) lalu.

“Syarat vaksin yang dimaksud oleh Menko Luhut adalah untuk masuk ke dalam mal, bukan ke tempat ibadah,” kata Jodi.

Sementara tertuang di opsi perpanjangan PPKM yang dilakukan mulai 10 Agustus 2021, terdapat roadmap yang memiliki penyesuaian dan akan diujicobakan dalam berbagai sektor. Dua penyesuaian itu di antaranya adalah tempat ibadah dan mal atau pusat perbelanjaan. Kapasitas maksimum untuk kedua tempat tersebut adalah 25 persen agar dapat membatasi kerumunan yang terjadi.

Advertisement

Dalam menangani pandemi ini, pemerintah mengedepankan masalah kehati-hatian dengan baik. Oleh karena itu, penyesuaian akan terus dievaluasi dengan tetap meningkatkan cakupan vaksinasi, penerapan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang baik, serta kepatuhan terhadap 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) terutama dalam penggunaan masker. ****

Ditambahkan Jodi, Pemprov Kepri telah memberikan dana bantuan kepada masyarakat yang terpapar Covid-19 sebesar Rp1 juta per-KK. Dana bantuan tersebut diharapkan dapat menjamin kebutuhan sehari-hari selama menjalani isolasi mandiri (mandiri) maupun isolasi terpadu.

“Karena untuk bansos sudah diberikan pemerintah pusat, kami mengambil porsi yang lain yaitu kita berikan bantuan kepada masyarakat yang terpapar Covid-19. Rp1 juta untuk yang isoman dan bagi mereka yang meninggal karena Covid-19 juga kita berikan Rp3 juta,” tutup Gubernur Kepri Ansar Ahmad. ****

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement