Connect with us

Hukum

KPK OTT Rektor Unsoed di Purwokerto, 14 Orang Diamankan

Diterbitkan

pada

KPK selidiki kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA :  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, pada Kamis (20/8/2026). Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa rektor Unsoed termasuk salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Menurutnya, perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Dalam peristiwa ini, tim mengamankan empat belas orang, yakni dua belas orang di wilayah Purwokerto dan dua orang di Jakarta,” kata Budi, Jumat (21/8/2026).

KPK menyebut total terdapat 14 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Dari jumlah itu, 12 orang diamankan di Purwokerto, sementara dua lainnya diamankan di Jakarta.

Selain Rektor Unsoed, sejumlah pejabat kampus juga dikabarkan turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Salah satunya adalah wakil rektor Unsoed.

Advertisement

Namun, hingga saat ini KPK belum menetapkan status hukum para pihak yang diamankan. Mereka masih berstatus sebagai terperiksa.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak OTT dilakukan untuk melakukan pemeriksaan awal dan menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Diduga terkait suap penerimaan mahasiswa baru

Perkara yang menjerat Rektor Unsoed tersebut diduga berkaitan dengan kasus suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Meski demikian, KPK masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana serta pihak-pihak yang terlibat.

KPK juga dikabarkan mengamankan uang dalam operasi tersebut. Namun, jumlah serta sumber uang yang diamankan masih menunggu penjelasan resmi dari lembaga antirasuah.

Advertisement

Dengan demikian, proses pemeriksaan masih berlangsung dan status hukum Rektor Unsoed Akhmad Sodiq beserta pihak lain yang diamankan akan ditentukan setelah KPK menyelesaikan pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement