Hukum
KPK Dalami Pertemuan Eks Bupati Kuansing dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

KPK dalami kasus pengembalian uang oleh Raja Juli Anthony ke Bupati Kuansing non aktif. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Salah satu hal yang kini didalami penyidik adalah pertemuan Suhardiman dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni beserta sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan tiga saksi pada Kamis (23/7/2026), yakni Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan Donny August Satriayudha Dwi Hatmanto, Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Suprapto, serta Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan.
Menurut Budi, ketiga saksi dimintai keterangan mengenai pertemuan antara Suhardiman, Ketua DPRD Kuansing Juprizal, dan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Kuansing dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni beserta jajaran Kementerian Kehutanan.
“Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh informasi bahwa pertemuan tersebut membahas alih fungsi kawasan hutan serta penggunaan skema perhutanan sosial,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (24/7).
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Penyidik masih menunggu konfirmasi dari yang bersangkutan terkait ketidakhadirannya,” kata Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang.
Sehari kemudian, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.
Selain dugaan suap, penyidik juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ikut menjadi perhatian setelah mengungkap bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop di ruang pertemuan.
Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop itu setelah tamunya meninggalkan ruangan dan kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa membuka isinya.
Menurut Raja Juli, amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 melalui ajudan di Kabupaten Kuantan Singingi. Ia juga melaporkan penolakan gratifikasi itu kepada KPK pada 3 Juli 2026.
Namun, pada 17 Juli 2026, KPK menyatakan tidak memproses laporan tersebut karena dugaan pemberian amplop telah menjadi bagian dari penyidikan perkara yang sedang berjalan. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami rangkaian pertemuan dan dugaan aliran gratifikasi dalam kasus tersebut.***














