Ekonomi
Dirut Agrinas Tak Tahu Pembahasan Pengadaan Kipas Kopdes Rp1,8 Triliun

Dirut PT Agrinas PT Agrinas Nusantara Joao Angelo mengaku tak tahu soal kipas Kopdes senilai Rp 1,8 triliun. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Direktur Utama PT Agrinas Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, mengaku tidak mengetahui adanya pembahasan terkait pengadaan 1,8 juta unit kipas angin untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) dengan nilai mencapai Rp1,8 triliun yang belakangan menjadi sorotan publik dan DPR RI.
Joao menegaskan dirinya tidak pernah terlibat maupun mengetahui pembicaraan mengenai pengadaan tersebut, saat ditemui wartawan di kompleks Istana Kepresidenan RI Jakarta, Kamis (23/7/2026).
“Saya tidak tahu. Saya juga hanya membaca pemberitaan. Kalau memang ada yang menyampaikan hal itu, silakan ditanyakan langsung kepada pihak yang mengatakannya,” ujar Joao.
Meski PT Agrinas Nusantara ditugaskan untuk menangani pembangunan, pengadaan barang, serta pengelolaan operasional program Kopdes Merah Putih selama dua tahun, Joao enggan memberikan kepastian apakah anggaran pengadaan kipas angin tersebut berada di bawah kewenangan perusahaan yang dipimpinnya.
Ia berulang kali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diajak membahas rencana pengadaan tersebut.
“Yang bicara bukan saya. Saya tidak tahu. Jadi tanyakan saja kepada yang pertama kali menyampaikan informasi itu,” katanya.
Pernyataan serupa terus disampaikan Joao meski wartawan beberapa kali meminta penjelasan lebih lanjut mengenai polemik tersebut.
Isu pengadaan 1,8 juta unit kipas angin senilai Rp1,8 triliun sebelumnya mencuat setelah dibahas dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono pada 15 Juli 2026.
Dalam rapat itu, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, mempertanyakan kebenaran informasi tersebut karena tidak menemukan penjelasan resmi dari pemerintah mengenai rencana pengadaan itu.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa pengadaan kipas angin bukan merupakan kewenangan Kementerian Koperasi.
Sementara itu, Joao menjelaskan bahwa PT Agrinas Nusantara memang mendapat mandat dari pemerintah untuk mendukung pelaksanaan program strategis nasional Kopdes Merah Putih. Tugas perusahaan mencakup pembangunan fasilitas, pengadaan kebutuhan, hingga pengelolaan operasional koperasi selama dua tahun.
“Yang kami jalankan adalah penugasan pemerintah, mulai dari pembangunan, pengadaan, sampai pengelolaan selama dua tahun. Program Kopdes Merah Putih merupakan program strategis nasional,” ujar Joao.***














