Nasional
Pasca OTT KPK, Pelayanan Visa jadi Molor Tak Sesuai Janji Menteri Imipas 5 Hari Kerja Tuntas

Ilustrasi visa. (Ist)
FAKTUAL-INDONESIA: Ditjen Imigrasi kembali menjadi sorotan, permohonan Visa molor hingga lebih dari 8 hari kerja bahkan belum juga diproses.
Banyak permohonan visa mengalami keterlambatan proses. Molornya proses pelayanan di Direktorat Jenderal Imigrasi membuat banyaknya permohonan visa menjadi perbincangan di masyarakat.
Sulitnya proses dalam permohonan visa menjadi pertanyaan di masyarakat, bahkan tidak sedikit berspekulasi penyebabnya karena uang pelicin ( Loket ) sudah tidak diberlakukan setelah adanya proses tangkap tangan KPK beberapa waktu lalu di Jakarta Barat. Tudingan miring tersebut dibenarkan oleh salah seorang WNA yang tengah menanti approve visa yang diajukannya kini kian samar.
Penulusuran media, adanya proses Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) KPK beberapa waktu lalu berimbas pelayanan di Direktorat Visa menjadi kian tak menentu.
Padahal jelas-jelas Menteri Imipas Agus Andrianto beberapa waktu lalu menegaskan jika permohonan visa paling lambat 5 hari kerja sudah sudah harus diapprove. Tapi penegasan menteri ini kini tinggal menjadi janji belaka karena kenyataannya banyak visa yang hingga 8 hari kerja belum juga di Approve, meski pemohon visa sudah membayar kewajiban PNBP ( Pendapatan Negara Bukan Pajak ).
Kenyataan molornya pengurusan visa di lapangan tersebut diutarakan beberapa orang pemohon visa yang tidak mau disebutkan hati dirinya , Jumat (12/6/2026).
“Kami biasanya dalam waktu 5 hari kerja sudah bisa dapatkan visa, namun kini hingga 8 hari kerja belum juga ada kejelasan. Padahal kewajiban untuk PNBP sudah kami bayarkan,” jelas sumber tersebut.
Sumber tersebut juga menuturkan dan menunjukkan perbedaan sangat jelas ketika masih diberlakukan uang loket, visa langsung di-approve. Namun sekarang ini sudah 8 hari kerja belum ada kejelasan.
Kelambatan ini, lanjut sumber tersebut, dituding akibat hilangnya uang loket yang biasanya diberlakukan. Spekulasi tersebut tidaklah isapan jempol, sebab sedianya sebelum adanya OTT KPK, ada uang loket dengan nilai beragam tergantung jenis viva dan kecepatan, dan paling lambat 5 hari kerja sudah di-approve.
“Ketidak jelasan aturan pengurusan visa ini dapat membuat terhambat para investor untuk menanamkan investasi di Indonesia,” ucap sumber lainnya yang juga enggan disebutkan namanya. “Dan ini menunjukkan carut marut di Ditjen Pelayanan Visa setelah adanya OTT KPK. Bukannya kian rapi dan pasti pengurusan visa malah tidak menantu dan molor,” sambungnya.
Sumber tersebut berharap permasalahan pengurusan visa ini mendapatkan perhatian serius. Jangan sampai gegara tidak pasti masalah approve visa membuat investor yang tadinya ingin investasi di Indonesia jadi mengurungkan niat mereka dan pindah ke negara lain. ****












