Connect with us

Hukum

Direktur Operasional Maktour dan Ketua Kesthuri Ditahan KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Diterbitkan

pada

FAKTUAL-INDONESIA : Kasus korupsi kuota haji masih bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus tahun 2023–2024.

Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026). Saat digiring menuju kendaraan tahanan, Ismail Adham terlihat menitikkan air mata, sementara Asrul Azis berjalan dengan bantuan tongkat.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein mengatakan kedua tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung mulai 8 hingga 27 Juni 2026.

Advertisement

“Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Taufik dalam konferensi pers, Senin (8/6/2026).

Menurut KPK, kedua tersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama dalam pengaturan distribusi kuota haji khusus tambahan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja dan kelompok usaha yang terkait dengan Asosiasi Kesthuri.

Skema tersebut diduga memungkinkan sejumlah calon jamaah memperoleh kuota haji tambahan melalui jalur percepatan tanpa harus menunggu antrean sebagaimana prosedur yang berlaku.

Dari praktik tersebut, PT Makassar Toraja disebut memperoleh keuntungan yang tidak sah. KPK memperkirakan nilai keuntungan yang diterima perusahaan tersebut pada 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Keduanya juga dikenakan ketentuan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Advertisement

Dengan penahanan Ismail Adham dan Asrul Azis, seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji kini telah berada dalam tahanan KPK. Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

KPK menyatakan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, termasuk aliran dana dan mekanisme pengaturan kuota haji yang merugikan kepentingan publik.***

Lanjutkan Membaca
Advertisement